Kabar Bima

ASN Terjaring Razia Masker dan Didenda Rp 200 Ribu

348
×

ASN Terjaring Razia Masker dan Didenda Rp 200 Ribu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Razia masker yang dilaksanakan personil gabungan dari TNI-Polri, Pol PP, kejaksaan dan pengadilan, Senin (14/9) tidak saja memberikan denda untuk masyarakat umum. Sejumlah ASN yang menjadi teladan masyarakat pun ikut terjaring dan didenda Rp 200 ribu.

ASN Terjaring Razia Masker dan Didenda Rp 200 Ribu - Kabar Harian Bima
ASN saat sidang di tempat karena tidak memakai masker. Foto: Deno

Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa menyesalkan adanya beberapa oknum ASN yang tidak taat aturan untuk menggunakan masker. Padahal sebagi ASN, mereka harusnya memberikan contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat. Apalagi penerapan wajib masker tersebut merupakan Peraturan Daerah (Perda).

“Majelis hakim memutuskan denda Rp 200 ribu bagi ASN yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.

Ke depannya Haris meminta agar seluruh ASN, Polisi, TNI serta dari kejaksaan dan pengadilan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Terutama saat berkendara. Karena sebagai pelaksana kebijakan, harus memberikan contoh yang baik.

*Kahaba-05