Kota Bima, Kahaba.- Memastikan semua anggota polisi menggunakan masker saat beraktivitas, jajaran Provost Polres Bima Kota menggelar razia masker seluruh anggota di depan Mako Polres, Sabtu (19/9).
“Hasil razia, ada 15 orang polisi yang melanggar disiplin,” ujar Kasi Provost AIPTU Saidin.
Ia mengaku, selama razia dilaksanakan ditemukan anggota yang tidak menggunakan masker, juga ada beberapa anggota yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Selain itu, ada juga yang melanggar disiplin seperti tidak membawa KTA, KTP, SIM serta lupa membawa surat kendaraan.
Selain memberikan teguran serta sanksi fisik, Provost juga memberikan sanksi bagi untuk anggota yang memiliki jenggot saat berpakaian dinas. Karena sesuai ketentuan dan aturan, polisi tidak boleh berjenggot saat berpakaian dinas.
“Tidak boleh ada jenggot saat berpakaian dinas, itu melanggar disiplin kepolisian,” ungkapnya.
Saidin juga menegaskan, jika dikemudian hari masih ada anggota yang ditemukan tidak memakai masker dengan baik, maka tidak lagi diberikan teguran atau sanksi fisik, tapi sanksi denda.
“Nanti langsung dipotong gaji,” tegasnya.
*Kahaba-05