Kabupaten Bima, Kahaba.- Personil Polsek Bolo bersama Camat Bolo dan Koramil Bolo melakukan operasi masker di Cabang Donggo, Rabu (30/9). Kegiatan dimaksud untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan Perbup Nomor 43 Tahun 2020.
“Sasarannya adalah pengendara yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Bolo IPTU Juwanda.
Kata dia, saat saat razia pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran berupa surat pernyataan dan sanksi tindakan berupa push up dan hafal Pancasila.
“Selain itu, mereka juga diberikan masker,” katanya.
Camat Bolo Mardianah mengatakan, razia gabungan itu dikakukan untuk meminimalisir pengendara yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
“Saat razia juga dibagikan masker kepada pengendara sebanyak 400 masker,” sebutnya.
*Kahaba-10