Kota Bima, Kahaba.- Karena membawa senjata tajam saat razia masker, Rabu (21/10) sekitar pukul 09.00 Wita, seorang pemuda inisial S warga Desa Parangina Kecamatan Sape diamankan pihak berwajib.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, pemuda tersebut diamankan karena membawa 2 bilah pisau saat petugas sedang razia masker di depan toko Agung Makmur.
Karena melanggar undang-undang darurat, S pun langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk interogasi.
“Kami sudah menyerahkan S dan barang bukti ke Sat Reskrim untuk diproses,” ujarnya.
Kasat meminta agar masyarakat tidak membawa senjata tajam dan senjata api di tempat umum, karena bisa mengancam keselamatan orang lain. Selain itu, membawa Sajam dan Senpi juga bisa dipidana.
Masyarakat juga diminta di tengah Pandemi Covid-19 selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar saat menggunakan kendaraan di jalan raya selalu tertib berlalulintas,” imbaunya.
Kasat mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta bersama sama menjaga katibmas, agar kota bima selalu dalam keadaan aman dan damai.
*Kahaba-05