Kabar Bima

138 Orang Terjaring Razia Masker, Denda Capai Rp 13,8 Juta

496
×

138 Orang Terjaring Razia Masker, Denda Capai Rp 13,8 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan Inpres Nomor 6 dan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020, petugas gabungan dari TNI-POLRI serta Pol PP di Kota Bima terus melaksanakan razia masker diberbagai tempat. Hasilnya, dalam sepekan ada 138 orang yang terjaring dan denda mencapai Rp 13,8 juta.

138 Orang Terjaring Razia Masker, Denda Capai Rp 13,8 Juta - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wijaksono SIK. Foto: Bin

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, selain petugas gabungan yang turun ke lapangan untuk melaksanakan razia masker, pihak Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima juga ikut serta untuk melakukan persidangan langsung di tempat razia.

“Selama 8 hari razia, ada 138 orang yang terjaring dan denda mencapai Rp 13,8 juta,” sebutnya, Senin (21/9).

Menurut dia, jika dilihat dari jumlah yang terjaring setiap hari, terhitung dari tanggal 14 September 2020 angka semakin menurun. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Bima sudah mulai sadar atas pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, semakin hari masyarakat semakin sadar untuk tetap menggunakan masker,” ujarnya.  Menurut Kapolres, operasi yustisi ini perlu dilaksanakan untuk membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat dalam fase new normal. Agar masyarakat tetap menjaga kesehatan, kebersihan serta selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Untuk itu, masyarakat diminta tetap peka terhadap intruksi Presiden dan Perda NTB tersebut, agar penyebaran virus Corona cepat diatasi. Sehingga masyarakat bisa menjalankan kehidupan normal seperti biasanya.

“Mari kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh Perintah terkait protokol kesehatan,” ajaknya

*Kahaba-05