Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran Polres Bima bersama TNI, Pol PP Pemkab Bima, Sat Pol Airud dan Dispenda Kabupaten Bima menggelar razia masker diberbagai tempat, Kamis (1/10) sekitar pukul 09.00 Wita.
Untuk jajaran Polres Bima razia dilaksanakan di depan Mako Polres Bima, Pol Airud razia di depan Dermaga Bajo dan untuk anggota Polsek menggelar razia di depan Polsek masing-masing.
“Dari razia itu, ada 406 pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, Jumat (2/10).
Ia menyebutkan, razia di depan Mako Polres dan razia Pol Airud petugas menjaring 56 pelanggar, 3 orang yang diberikan sanksi denda Rp 100 ribu. Sedangkan hasil razia seluruh Polsek dan Sub sektor petugas menjaring 283 pelanggar dan diberikan sanksi teguran sanksi sosial.
“Razia kemarin dilaksanakan secara bersamaan di berbagai tempat dan terlihat masih banyak warga pengguna jalan serta penumpang kendaraan yang mengabaikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Kata Hanafi, razia yang juga akrab disebut Razia Yustisi itu akan dilaksanakan setiap hari. Untuk itu masyarakat diminta tetap mematuhi Inpres Nomor 6 dan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Biasakan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan selalu mencuci tangan.
“Mari kita sama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan,” ajaknya.
*Kahaba-05