Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa (Pemdes) Lewintana Kecamatan Soromandi membentuk relawan siaga lawan Covid-19. Pembentukan ini sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global itu di wilayah desa setempat.
Kepala Desa Lewintana Hidayat Nurdin mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap wabah ini. Karenanya, dia meminta agar setiap warga yang datang dari luar daerah untuk melapor diri ke Pemerintah Desa melalui Kepala Dusun di masing-masing wilayah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat agar bertawakal, bersabar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta terus berdoa agar terhindar dari segala wabah penyakit ini,” ajaknya, Selasa (31/3).
Dia mengimbau agar warga senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal, saling menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker bila berpergian di tempat umum, dan selalu menjaga whudu.
“Saat ini dilarang ada kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan orang banyak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, warga yang baru datang dari luar daerah wajib di karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing, untuk memastikan terjangkit atau tidaknya oleh Covid-19.
“Apabila dalam jangka waktu karantina tersebut tidak ada gejala Covid-19 maka diperbolehkan untuk beraktivitas kembali seperti biasanya,” jelasnya.
Hidayat membeberkan, pihaknya telah berbesar hati mengurangi anggaran pengadaan motor dinas untuk pengadaan obat dan alat kelengkapan lain demi melindungi masyarakat dari Covid-19.
“Kami akan siasati anggaran dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 ini untuk pengadaan alat atau obat-obatan. Termasuk mengurangi anggaran pengadaan motor,” bebernya.
Sementara itu Bhabinkantibmas Desa Lewintana Briptu Dhana Eka Saputra meminta warga agar patuh pada arahan pemerintah, tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
“Tidak usah terlalu panik menghadapi musibah ini. Kalau kita taati imbauan pemerintah Insya Allah Virus Corona bukan masalah besar bagi kita,” ungkapnya.
Saat ini, di Desa Lewintana terdapat lebih kurang 11 orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), mereka diantaranya merupakan mahasiswa luar daerah dan warga lainnya yang pulang dari rantauan.
*Kahaba-10