Kota Bima, Kahaba.- Pengurus Yayasan IKIP STKIP Bima menyampaikan keberatan terhadap pergantian nama Yayasan kampus setempat. Pasalnya, perubahanan nama dari Yayasan IKIP menjadi Yayasan PIP tidak prosedural, dinilai cacat administrasi dan cacat hukum.
Ketua Yayasan IKIP STKIP Bima M Fakhri bersama iparnya yakni Jefri selaku mantan dosen STKIP Bima mengungkapkan, tidak ada angin dan tidak ada hujan yayasan STKIP Bima tiba-tiba diganti tanpa dasar.
Padahal pemilik STKIP Bima adalah Yayasan IKIP Bima sejak tahun 1976. Pada tahun itu dibuatkan akte yayasan sampai dengan tahun 2020. Kemudian, tiba-tiba diubah oleh seorang oknum menjadi Yayasan PIP, dengan susunan pembina dan pengurus yang baru.
“Pengurus dan pembina Yayasan IKIP ini bingung. Tidak ada koordinasi dan komunikasi sebelumnya, bahkan tidak ada masalah, tiba-tiba saja datang akte baru yang mengklaim STKIP Bima ini dimiliki oleh Yayasan PIP,” ungkapnya, Jumat kemarin.
Diakui mereka berdua, akte untuk Yayasan PIP datang sekitar sebulan lalu. Kemudian diketahui setelah dikonfirmasi oleh pemilik yayasan baru ke pengurus yayasan lama.
“Tentu saja kita kehilangan harga diri dengan perubahan nama yayasan ini. Karena IKIP ini yayasan resmi, yang memiliki hak dan legalitas atas kepemilikan STKIP Bima,” tegasnya.
Menurut Jefri, penerbitan akte yayasan baru ini jelas cacat hukum dan administrasi, karena tidak melalui prosedur. Sebab, perubahan nama yayasan harus atas persetujuan dari Pembina Yayasan lama.
“Pembina yayasan lama itu ada 5 orang, mestinya mendapat persetujuan dari 5 orang ini, bukan hanya sebagian orang. Pergantian nama yayasan ini dilakukan secara sepihak,” tegasnya.
Sementara untuk prosedur dan keabsahan perubahan nama yayasan sambung Jefri, harus tanda tangan dari Ketua Pembina Yayasan IKIP yakni Hj Siti Julaeha. Justru Hj Siti Julaeh tidak tahu menahu dan tidak pernah menandatangani untuk perubahan nama yayasan.
“Jelas kami keberatan, apa maksudnya semua ini. Pun tujuan merubah nama yayasan ini apa?,” tanyanya.
Baik M Fakhri maupun Jefri meminta agar nama yayasan STKIP Bima yakni Yayasan IKIP dikembalikan. Tidak merubahnya menjadi Yayasan PIP. Karena Yayasan IKIP itu sudah berpuluh-puluh tahun membesarkan STKIP Bima.
Sementara itu, Ketua Yayasan PIP Khairul Amrin yang dikonfirmasi menjelaskan, pada dasarnya perubahan nama yayasan tersebut tidak sepihak. Karena termasuk M Fakhri yang memberikan KTP dan NPWP untuk perubahan tersebut, termasuk Ketua Pembina Yayasan IKIP.
“Pak Fakhri yang mengurus, termasuk tanda tangan ketua pembina yayasan sebelumnya,” terang Khairul.
Ia bercerita, memang sejak dulu atau tahun 1976 akte Yayasan IKIP Bima. Kemudian di tengah jalan ada perubahan peraturan dari Kemenkumham. Semua akte pendirian yayasan atau sekolah itu wajib didaftarkan ke Kemenkumham.
“Pada tahun 2010, memang muncul akte baru STKIP Bima, tapi isinya tidak merujuk pada akte tahun 1976 atau akte pertama,” ujar Khairul.
Dia beralasan, pada akte tahun 2010 nama Yayasan Institut Ilmu Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bima terdapat perubahan, karena tidak lagi ada kata ‘dan’ pada kepanjangan nama IKIP. Sementara pada tahun 1976, terdapat kata ‘dan’, yakni Yayasan Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dijelaskannya, tahun 2010 dihilangkan kata ‘dan’, karena jika dimasukin kembali kata ‘dan’, maka akan ditolak oleh pihak DIKTI, karena ada 2 nama. Akhirnya dihilangkan kata ‘dan’ tersebut pada tahun 2010.
“Dari dasar itu lah pihak keluarga H Jafar Amin yang menjadi ketua umum yayasan tahun 1976 memperbaiki dengan dasar akte tahun 1976. Artinya pada akte tahun 2020 merupakan perubahan pertama dari akte tahun 1976. Tahun 2010, bukan perubahan pertama,” paparnya.
Ditanya apa maksud dan tujuan nama yayasan tersebut dirubah? Khairul tidak bisa menjawab dan menyarankan agar mengonfirmasi langsung kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan PIP yakni Hamdan Zoelva.
“Soal maksud dan tujuan perubahan nama itu wallahualam, saya tidak mengerti dan tidak bisa memberikan jawaban. Untuk lebih jelas, silahkan wawancara dengan pak Hamdan Zoelva,” sarannya.
Ia menambahkan, dirinya bersama saudara dulu sama seperti posisi M Fakhri, sama-sama turunan dari pendiri Yayasan IKIP tahun 1975. Tapi terkait ini, termasuk M Fakhri yang menyerahkan NPWP dan KTP untuk perubahan nama yayasan.
“Intinya yang dapat saya jelaskan, perubahan nama yayasan ini tidak sepihak, karena pak Fakhri juga yang terlibat mengurusnya,” tambah Khairul.
*Kahaba-01