Kota Bima, Kahaba.- Majelis hakim Tipikor Mataram saat sidang putusan Senin (2/2) memberikan putusan bebas untuk H Alwi Yasin dan Suryadin, yang tersandung kasus pembayaran gaji Sita Erni.
Penasehat Hukum Abdulah Hanan setelah sidang menyampaikan, hakim telah membacakan amar putusan bahwa kedua kliennya bebas.
“Dikatakan bebas karena pertimbangan hakim dakwaan jaksa mengatakan para terdakwa memotong gaji Sita Erni tidak terbukti,” ungkapnya,
Dijelaskan Hanan, mekanismenya jabatan kedua kliennya tak memiliki kewenangan memotong bahkan memberhentikan gaji ASN. Kewenangan itu ada pada pejabat pembina kepegawaian yaitu Walikota Bima.
“Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan juga memperkuat itu. Kepala dinas juga kewenangannya hanya sebatas rekomendasi,” terang Hanan.
Sehingga sambungnya, dakwaan terhadap keduanya tak terbukti. Dalam amar putusan juga membebaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan harkat martaban kedua kliennya.
“Dalam amar putusan juga mengembalikan keuangan keduanya yang sudah disetorkan ke kas daerah,” tambahnya.
*Kahaba-01