Oleh : Adi Hidayat Argubi, S.Sos, SST.Par, M.Si*
Selamat hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 “Serentak Bergerak Wujudkan Merdeka Belajar”. Slogan ini banyak diposting oleh guru-guru di media sosial dalam rangka peringatan hari pendidikan nasional tahun 2021. Melalui artikel ini, saya tertarik menyampaikan bagaimana pencapaian pendidikan nasional beberapa tahun terakhir, dampak kebijakan pendidikan jarak jauh selama pandemi covid 19 serta harapan pendidikan yang bermutu melalui program merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Fakta Mutu Pendidikan Kita
Memulai tulisannya ini, saya mengutip hasil Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 lalu yang menempatkan Indonesia meraih peringkat 7 besar dari bawah setelah bersaing dengan 78 negara lainnya. Berdasarkan hasil data ini, Indonesia meraih peringkat 72 untuk kompetensi Membaca, peringkat 72 untuk nilai Matematika, dan nilai Sains menduduki peringkat 70.
Hasil PISA yang menempatkan Indonesia diperingkat belakang memaksa pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan dengan menaikkananggaran pendidikan. Anggaran pendidikan di Indonesia meningkat setiap tahunnya, sebanyak 20% APBN dikerahkan untuk sektor pendidikan dengan jumlah Rp 550 triliun. Namun, untuk Kemendikbud sendiri hanya diberikan dana sekitar Rp 81,5 triliun. Pertanyaannya kemudian adalah apa hasil yang diperoleh dengan peningkatan anggaran pendidikan ini? Dan apakah anggaran pendidikan yang tinggi ini berbanding lurus dengan mutu pendidikan kita?.
Apabila salah satu ukurannya adalah berdasarkan data PISA 2018 d atas, maka performa pendidikan Indonesia masih di bawah rata-rata untuk kemampuan matematika, sains, dan membaca. Bahkan, dalam 15 tahun terakhir, posisi Indonesia tidak banyak berubah. Rendahnya mutu pendidikan Indonesia ini juga menjadi sorotan Bank Dunia. Bahkan kajian Bank Dunia 2019 menunjukkan kurva pendidikan Indonesia abnormal. Kajian Bank Dunia ini menerjemahkan data PISA. Misalnya, untuk kemampuan membaca anak Indonesia dibandingkan dengan Vietnam dan negara lain yang tergabung pada Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sangat jauh untuk setiap level.Untuk level 1 (level terendah), Indonesia 55,4%, Vietnam 13,9%, dan rata-rata negara OECD 20,1%. Padahal untuk negara lain, persentase anak paling tinggi itu berada di level 3 yakni kemampuannya biasa-biasa saja sehingga kurvanya normal. Sedangkan Indonesia, hasil PISA menunjukkan bahwa anak yang lahir normal, saat sekolah malah jadi abnormal. Sebab, level yang kurang pintar lebih banyak daripada level yang bagus atau yang biasa-biasa saja.
Faktor penyebabnya banyak, beberapa faktor tersebut adalah mutu guru yang berdasarkan data neraca pendidikan daerah (NPD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2019, masih rendah. Ini didukung oleh rata-rata nilai uji kompetensi guru (UKG) 2019 yang masih rendah. Untuk tingkat SD, nilainya 54,8%, SMP 58,6%, SMA 62,3%, dan SMK 58,4%.Fakta lain yang terlihat adalah pembangunan dan peningkatan akses pendidikan belum merata disetiap daerah di Indonesia.
Untuk mengatasi persoalan mutu guru, maka pemerintah sangat perlu memprioritaskan peningkatan SDM, terutama guru. guru dan tenaga kependidikan menjadi ujung tombak paling penting dalam kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, pemerintah perlu fokus memperbaiki kualitas dan mutu guru Indonesia untuk memperbaiki keseluruhan mutu pendidikan nasional. Guru adalah pemimpin yang mengarahkan tujuan pembelajaran. Selain itu, guru juga harus dapat menjadi fasilitator, yakni orang yang dapat memfasilitasi proses belajar serta menjadi motivator yang memberi motivasi proses belajar agar peserta didik berubah
Sedangkan persoalan ketimpangan akses antardaerah di Indonesia menjadi permasalahan nyata yang harus dapat diselesaikan oleh pemerintah apabila berbicara mutu pendidikan. Ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Suara-suara dari daerah terhadap permasalahan ini sangat nyaring terdengar.
Peserta didik yang berasal dari kalangan kurang mampu maupun yang tinggal di daerah-daerah rural Indonesia umumnya tidak memiliki infrastruktur dan fasilitas yang memadai untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi covid 19. Yang tampak kemudian adalah peserta didik mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pembelajaran yang lebih besar dibandingkan peserta didik yang tinggal di daerah perkotaan. Belum lagi persoalan ketimpangan ekonomi peserta didik antara peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan peserta didik kelas menengah ke atas. Maka isu-isu seperti digital devide masih membelenggu pendidikan kita.
Persoalan digital devide dimana jangkauan perkembangan teknologi yang semakin menyebar luas pada ini, namun kesenjangan digital tidak bisa dihindari. Secara umum, digital divide adalah permasalahan adanya ketidakseimbangan atau ketidaksamarataan pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi di suatu wilayah. Misalnya, peserta didik yang tinggal di wilayah perkotaan akan dengan mudah dapat menikmati manfaat perkembangan teknologi sedangkan kondisi berbeda dengan peserta didik yang tinggal di wilayah pedesaan di mana masih banyak masyarakat yang belum banyak mengerti tentang teknologi. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah apabila peningkatan mutu pendidikan menjadi tujuan pendidikan nasional kita.
Learning Loss Sebagai Dampak Pembelajaran Yang Tidak Efektif Selama Pandemi
Persoalan dan ancaman pendidikan nasional kita saat Pandemi Covid 19 harus menjadi perhatian bersama. Dampak Pandemi ini cukupberat menghantam guru dan peserta didik. KebijakanPJJ yang diprogramkan oleh Kemendibud sejak Maret 2020 yang dianggap sebagai solusi agar proses pendidikan tetap berjalan bagi peserta didik. Tetapi ancaman learning loss akibat kebijakan PJJ dalam pendidikan nasional kita akan berdampak panjang dan membawa permasalahan baru yang harus disikapi dan dicarikan solusi cerdasnya.
Menurut Michelle Kaffenberger, dampak learning loss tidak akan berhenti sekalipun sekolah dibuka dan diadakan pembelajaran tatap muka. Dampaknya bisa permanen terutama pada peserta didik Sekolah Dasar. Apalagi jika tidak ada kebijakan terkait pemulihan kemampuan belajar terlebih dahulu. Sedangkan Learning loss menurut The Glossary of Education Reform (https://edglossary.org/) diartikan sebagai kehilangan atau keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang merujuk pada progres akademis, umumnya terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau diskontinuitas dalam pendidikan.
Kemendikbud sudah berupaya untuk mengidentifikasi dampak learning loss yang terjadi pada peserta didik melalui perangkat kebijakan Assesmen Nasional (AN). Tetapi yang harus dipahami bahwa Asesmen Nasional tidak bertujuan sebagai evaluasi siswa per individu tetapi pemetaan mutu pada seluruh sekolah madrasah dan program kesetaraan mulai jenjang dasar dan menengah. Jadi tujuannya sebagai evaluasi sejauhmana kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dan hasilnya akan dipetakan untuk mendapat informasi mana sekolah yang tertinggal. Tentu evaluasi AN akhirnya berupa tindak lanjut atas informasi sekolah yang tertinggal untuk dilakukan penguatan-penguatan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Catatannya kemudian adalah penting bagi pemerintah melalui Kemendikbud untuk memetakan sejauhmana dampak learning loss selama kegiatan belajar mengajar dengan metode PJJ kemudian merumuskan kebijakan yang menjadi solusi penangannya. Ini yang belum dirumuskan oleh pemerintah melalui kebijakannya. Karena AN hanya akan berupa data bukan solusi untuk mengatasi learning loos akibat kegiatan belajar mengajar yang tidak efektif selama pandemi covid 19. Jangan sampai pemerintah melalaikan ini yang justru berdampak besar pada lahirnya generasi loss yang tidak berkualitas akibat pemberlakuan kebijakan PJJ oleh pemerintah karena ketidakefektifan kegiatan belajar mengajar. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya para guru yang tidak melek teknologi mutakhir dalam mendukung pembelajaran selama PJJ.
Solusi Ancaman Learning Loss
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindarkan pendidikan kita dari generasi loss adalah Pertama, mengembangkan kurikulum dan model pembelajaran yang memerdekakan serta membebaskan peserta didik. Kurikulum dan model pembelajaran yang hanya berorientasi pada rangking yang menghasilkan peserta didik yang individual dan tidak memiliki kepekaan sosial dan nilai bergeser pada kurikulum dan model pembelajaran yang mengelaborasi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat dengan guru sebagai pilar penting yang mendampingi dan membina. Kedua, Membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholders pendidikan. Sekolah sebagai institusi pendidikan bagi peserta didik tidak dapat berjalan sendiri demikian juga dengan pemerintah. Tetapi perlu meningkatkan kolaborasi optimal dengan lembaga pendidikan lain seperti institusi keluarga dan masyarakat dalam membantu proses belajar peserta didik. Kerjasama jangan hanya pada tataran kertas tetapi perlu dibuatkan desain kolaborasi yang menjadi model interaksi masing-masing pihak dalam proses belajar peserta didik. Sekolah tidak sedirian dalam konteks ini dalam menjamin pendidikan yang bermutu.Ketiga,Pembenahan kurikulum dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian sebagai dampak pandemi covid 19 harus serius dilakukan. Karena dikhawatirkan pandemi covid 19 yang melanda dunia saat ini belum mampu diatasi secara menyeluruh dan utuh. Hal ini berkaca pada kembali merebaknya kasus covid gelombang kedua yang melanda India dengan jumlah kasus kematian yang sangat tinggi menjadikan kita sebagai bangsa tidak boleh lalai akan pandemi covid ini.
Merdeka Belajar Sebagai Solusi Pendidikan Nasional Kita?
Program merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbud yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) semoga menjadi angin segar bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Kebijakan merdeka diarahkan untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan sumberdaya manusia (SDM) unggul dan berkarakter.
Kebijakan ini terinspirasi oleh filosofi Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara yang mengajarkan semangat dan cara mendidik anak Indonesia untuk menjadi manusia yang merdeka batinnya, merdeka pikirnya, dan merdeka raga atau tenaganya. Hal inilah menjadi acuan slogan Merdeka Belajar yang dijalankan Kemendikbudristek saat ini.
Pada sambutannya dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021, Mendikbudristek mengatakan “Saya ingin anak-anak Indonesia menjadi pelajar yang menggenggam teguh falsafah Pancasila, pelajar yang merdeka sepanjang hayatnya, dan pelajar yang mampu menyongsong masa depan dengan percaya diri. Karenanya, kementerian ini secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar,”. Nadiem menegaskan Kemendikbudristek terus melakukan transformasi untuk memperbaiki sistem pendidikan dengan program Merdeka Belajar dengan ada empat upaya yang dilakukan.Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen. Semoga ini menjadi solusi pendidikan nasional kita yang bermutu terutama pada situasi pandemi covid 19 saat ini.
*Penulis adalah Guru SMK Negeri 1 Kota Bima dan Dosen STISIP Mbojo Bima