Kota Bima, Kahaba.- Setelah resmi ditahan pihak Polres Bima Kota, status HS mantan Kepala SDN 30 Kelurahan Nitu kini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian kinerja BKPSDM Kota Bima A Rosyd Ruum mengungkapkan, setelah resmi melihat dan menerima salinan surat penahanannya dari kepolisian, BKPSDM akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara HS dari ASN, sembari menunggu proses keputusan inkrah dari pengadilan.
“Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, maka HS diberhentikan sementara dari ASN. Secara otomatis juga pada gajinya juga distop,” katanya.
Rosyd mengaku, apabila dalam proses hukumnya nanti HS resmi ditetapkan bersalah dan dipenjara akibat kasus pencabulan. Yang bersangkutan terancam dari pemberhentian secara tidak terhormat sebagai ASN.
“Untuk keputusan pemberhentian ini, tentunya akan menunggu proses peradilan,” tambahnya.
*Kahaba-04