Kota Bima, Kahaba.- Usai menangkap 2 orang warga Kelurahan Tanjung masing-masing IS dan MS, Selasa kemarin, Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota meringkus HR (29) warga Tanjung di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, Senin (6/10) sekitar pukul 13.00 Wita. (Baca. Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Kampung Tangguh Anti Narkoba)
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, saat menangkap IS dan MS di Tanjung, Tim Cobra Alpa menggeledah rumah HR dan menemukan 16 poket Sabu-sabu, timbangan elektrik serta barang bukti penunjang lainnya.
“Hanya saja saat penggeledahan, HR tidak berada di rumahnya. Namun Tim Cobra Alpa tidak berdiam diri dan terus menyelidiki keberadaan HR,” terangnya.
Tim mengetahui bahwa HR sedang bersembunyi di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo kata Jufrin, Tim yang mengetahui tempat persembunyian bergegas menuju Bonto dan mengamankan HR tanpa perlawanan.
“HR diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini HR serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05