Kota Bima, Kahaba.- Peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di Kelurahan Tanjung tidak pernah habis. Selasa (5/10) kemarin sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Cobra Alpa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran barang haram itu di kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Thamrin mengungkapkan, bermula daro informasi masyarakat bahwa di di RT 06 RW 02 Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan Sabu-sabu. Kemudian Tim mengungkap dan membekuk keduanya tanpa perlawanan.
“2 warga Tanjung yang diamankan masing-masing IS dan MS,” sebut Kasat.
Tidak berhenti disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah YD di kelurahan yang sama. Hanya saja TD tidak berada di tempat, namun sejumlah barang bukti narkotika pun diamankan.
Diakuinya, dari 2 pengungkapan itu diamankan sejumlah barang bukti. Di rumah IS ditemukan 2 lembar plastik klip berisi Sabu-sabu seberat 0,17 gram, 2 korek api gas, 1 bong, 6 potongan pipet plastik dan sejumlah barang bukti penunjang lain.
Sementara di rumah YD diamankan Sabu-sabu seberat 2,44 gram, 1 timbangan warna silver, 2 tabung kaca, dan beberapa barang bukti lain.
“IS dan MS bersama barang bukti sudah dibawa ke kantor untuk diproses,” terangnya.
*Kahaba-01