Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Asnah Madilau menyoroti pernyataan Lurah Sarae terkait peraturan kelurahan. Kendati itu baik, tapi tetap saja kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan. (Baca. Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum)
“Lurah Sarae tidak paham aturan. Ini malah menyayangkan lagi pernyataan Kabag Hukum. Karena memang pada dasarnya lurah tidak boleh mengeluarkan aturan, surat edaran atau keputusan, meskipun itu atas persetujuan dari masyarakat,” tegasnya, Senin (11/10). (Baca. Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan)
Menurut duta PKS itu, kendati lurah punya niat baik, tapi harus dipahami bahwa kelurahan adalah bagian dari struktur organisasi kecamatan, yang menjalankan tupoksinya dan bertanggung jawab pada pemerintah kecamatan.
“Kalau seperti itu sama halnya menyalahi aturan yang ada juga,” ujarnya.
Melihat kebijakan menyembelih ternak tersebut kata salah satu srikandi yang dikenal vocal itu, meski disetujui oleh pemilik ternak, sanksi tersebut harus mengacu pada Perda.
“Bukan kewenangan dari pemerintah kelurahan juga yang mengeksekusi itu, tapi Pol PP selagi intansi yang menjalankan penegakan Perda,” katanya.
Lurah sambung Asnah, terkait ternak yang diamankan itu mestinya melaporkan ke camat untuk ditindaklanjuti ke OPD terkait, seperti Pol PP agar menjalankan Perda tersebut.
“Bukan malah eksekusi dan mengeluarkan keputusan sendiri. Karena bagaimana pun, meski niatnya baik, tapi harus sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.
*Kahaba-01