Kabar Kota Bima

Pengerukan di Sekitar Amahami tidak Perlu Rekomendasi TKPRD

523
×

Pengerukan di Sekitar Amahami tidak Perlu Rekomendasi TKPRD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aktivitas pengerukan gunung di sekitar Amahami, tepatnya di depan Masjid Terapung Kota Bima masih terus dilakukan. Sementara diduga, aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi. (Baca. Pengerukan Depan Masjid Terapung Diduga Belum Berizin)

Pengerukan di Sekitar Amahami tidak Perlu Rekomendasi TKPRD - Kabar Harian Bima
Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Junaiddin. Foto: Bin

Dugaan lainnya, pengerukan tersebut juga belum memiliki rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima, sebagai wadah resmi yang mengeluarkan rekomendari terkait alih fungsi lahan.

Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Junaiddin menjelaskan, aktivitas pengerukan di depan Masjid Terapung Amahami tersebut tidak membutuhkan rekomendasi TKPRD. Karena aktivitas itu bukan pertambangan.

“Kalau untung pertambangan, rekomendasi TKPRD sudah menjadi kewenangan pusat, sejak adanya UU Cipta Kerja. Sementara aktivitas pengerukan itu hanya pemerataan lahan untuk pembangunan ruko,” jelasnya, Selasa (2/11).

Menurut Junaiddin, pengerukan di depan Masjid Terapung Amahami Itu bukan alih fungsi lahan, karena aktivitasnya berada di bawah dan masih dalam kawasan perdagangan dan jasa.

Pengerukan tersebut juga sambungnya, sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Rasanae Barat, untuk kawasan perdagangan dan jasa.

“Jadi rencananya di sana akan dibangun ruko,” ungkapnya.

Ia memaparkan, rekomendasi TKPRD yang masih diurus oleh pemerintah daerah yakni pembangunan gedung, sarana dan prasarana lain.

Apabila nanti pemohon di lokasi pengerukan itu mengajukan untuk pembangunan gudang, dan sarana prasarana lain, maka harus ada rekomendasi TKPRD, baru dikeluarkan IMB.

“Pengajuan pemohon itu hanya pembangunan ruko, jadi tidak perlu TKPRD,” tandasnya.

*Kahaba-01