Kota Bima, Kahaba.- Mobil Hillux dengan Nopol EA 1310 YT milik Rangga Pratama sebagai jaminan pinjaman di Bank Sinarmas, telah dijual secara sepihak oleh bank tersebut, tanpa koordinasi dan komunikasi dengan nasabah pemilik mobil.
Rangga Pratama menyampaikan, BPKB mobil Hillux miliknya tersebut dijadikan jaminan untuk mengambil pinjaman uang di Bank Sinarmas tahun 2019 lalu. Berjalannya waktu, nasabah menghadapi kendala di bidang usahanya, karena Pandemi Covid-19. Sehingga pada tahun 2021, pembayaran iuran pinjaman nunggak 9 bulan.
Karena nunggak, pihak bank lalu menyuruhnya segera melakukan pelunasan. Namun Rangga meminta kebijaksanaan agar diberi waktu untuk memenuhi keinginan pihak bank tersebut.
“Saya sudah menyanggupi untuk membayar tunggakan itu, hanya menunggu waktu saja. Tapi mobil saya ditarik di Pontianak tanpa ada pemberitahuan awal oleh Bank,” ungkapnya di Bank Sinarmas Bima, Selasa (22/3).
Parahnya lagi kata Rangga, Desember 2021 mobil tersebut dijual tanpa memberitahu dirinya selaku pemilik. Ia justru mengetahui mobil itu dijual dari pembeli mobil yang mengirimkan kuitansi jual beli mobil dengan harga Rp 85 juta.
Tidak terima mobilnya dijual secara, Rangga pun mendatangi Bank Sinarmas Bima untuk minta tanggung jawab. Pengakuan pihak bank akan mengupayakan mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut.
“Sudah sering kali saya disuruh sabar dan menunggu hasil keputusan mereka, namun tidak ada kejelasan sampai hari ini,” kesalnya.
Jika tidak ada niat baik bank untuk bertanggung jawab atas kerugian dirinya tegas Rangga, maka ia akan melakukan aksi besar-besaran dan melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
Sementara itu, perwakilan Bank Sinarmas Hendrawan yang diminta keterangan tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Dia hanya menjawab persoalan itu akan dibicarakan besok oleh para pimpinan Bank.
*Kahaba-05