Kabar Kota Bima

Polres Bima Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu-Sabu

1653
×

Polres Bima Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Satuan Resnarkoba Polres Bima mengungkap kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu milik MB (37) warga Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Rabu (27/4).

Polres Bima Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima
MB warga Desa Desa diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima bersama barang bukti. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka membenarkan telah diamankannya MB karena menguasai dan memiliki serta mengedarkan Sabu-sabu.

Pria berusia 37 tahun itu diamankan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulahnya yang acap kali bertransaksi barang haram itu di rumahnya.

“Tidak membuang waktu Tim Resnarkoba bergerak menuju TKP dan meringkus MB yang sedang asik tidur di kamarnya,” ungkap Adib, Kamis (28/4).

Saat itu juga sambungnya, disaksikan ketua RT digeledah dan menemukan 20 poket Sabu-sabu siap edar. Barang haram itu disembunyikan di saku celananya untuk mengecoh petugas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MB dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima,” tambahnya.

*Kahaba-09