Kabupaten Bima, Kahaba.- Selembar akte kelahiran sebagai syarat pengakuan resmi negara terhadap eksistensi individu wajib untuk dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) rupanya masih menjadi barang mahal bagi sebagian orang. Seperti salah satu laporan yang masuk ke meja redaksi dari warga Boro Kecamatan Sanggar yang mengeluhkan biaya pengurusan Akte Kelahiran (AK) seharga Rp 500 sampai Rp 700 ribu per-akte.
Akte kelahiran merupakan dokumen resmi yang disyaratkan secara administratif dalam berbagai keperluan seperti pendidikan dan melamar kerja. Salah seorang warga Kecamatan Sanggar kepada Kahaba menyampaikan keluhan tentang besarnya biaya pengurusan AK yang diwajibkan pada setiap warga yang membutuhkan.
Harga yang dipatok per dokumen yang berkisar Rp 500 sampai Rp 700 ribu dikatakannya merupakan angka yang tidak sedikit untuk sebagian orang. Tingginya biaya pengurusan itu tentunya akan berdampak pada sulitnya mendapatkan AK bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
“Atas mahalnya biaya pengurusan AK tersebut, kami mohon pada Bupati Bima untuk memberikan dispensasi alias keringanan untuk pengurusan AK. Kami juga mengalami keterbatasan pemahaman penyelengaraan sistem dan mekanisme administrasi pemerintahan, “pinta warga itu.
Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Drs Sirajudin AP MM, yang dihubungi Jumat (22/3/2013) berkaitan dengan keluhan masyarakat tersebut mengaku, sesuai aturan yang berlaku pengurusan Akte Kelahiran sudah lagi menjadi domain pihaknya. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima merupakan institusi yang bertanggung-jawab terkait pengurusan dokumen tersebut, termasuk yang menetapkan tarif yang dikenakan pada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, ia menjelaskan, sebelumnya pihak Pemkab telah menggelar program pemutihan Akte Kelahiran gratis untuk menjangkau sejumlah masyarakat pelosok yang sama sekali belum dilengkapi dokumen kelahiran itu. Program kerjasama dengan Pengadilan negeri (PN) itu dilaksanakan sesuai dengan Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2012 yang meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Akte Kelahiran bagi Warga Negara.
Hanya saja dijelaskan Sirajuddin, biaya pengurusan AK bagi warga yang tidak mampu diluar dari cakupan program gratis tersebut, menjadi kewenangan PN. Hal itu lebih diakrenakan jauh dan dekatnya jarak yang mesti ditempuh para hakim PN saat pengesahan rekomendasi pengurusan AK. “Besarnya biaya pengurusan AK tidak ada kaitan dengan kami (Dispencapil), “tegasnya.
Tahun 2012 jelas Sirajudin, jatah sidang PN yang direkomendasi lebih lanjut untuk pengurusan AK, sebanyak 500 orang. Kemudian untuk tahun 2013 ini jelasnya pula, ada 4900 anak yang akan dilakukan sidang keliling oleh PN Raba Bima. Jumlah dimaksud jelasnya, menjadi tidak terpenuhi jika dibanding dengan antrian anak (warga) yang telah mendaftar untuk sidang keliling pengurusan AK, yakni sudah memasuki 10 ribu lebih. [AR*/BQ]