Kabupaten bima, Kahaba.- Rapat Paripurna ke – 6 DPRD Kabupaten Bima yang berlangsung Senin, (25/3) di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bima diisi satu agenda penting yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Tahun 2012 yang disampaikan Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST
Ketua DPRD Drs. H. Muchdar Arsyad yang memimpin Sidang Paripurna menyatakan, penyampaikan LKPJ merupakan pertangungjawaban arah kebijakan kepala daerah dalam membelanjakan anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Menurut H. Muchdar, Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2012 yang dilaporkan oleh Bupati Bima selanjutnya akan dievaluasi oleh para anggota Dewan. Sehingga semua kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Daerah akan diketahui oleh ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bima, karena Bupati dan DPRD satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. “Selain itu, anggaran yang akan dikeluarkan harus sepengetahun DPRD,” terang H. Muchdar sebagaimana pers rilis Bagian Humas Pemda setempat.
Bupati Bima dalam penyampaiannya dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. H. Muchdar Arsyad didampingi Wakil Ketua Ady Mahyudi dan Drs. H. M. Nadjib H. M. Ali, MM, seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati Bima H. Syafrudin, H. M. Nur, M. Pd, pejabat eselon, Kades, Ketua BPD dan tokoh masyarakat menjelaskan, tahun 2012 yang lalu pemerintah daerah telah melaksanakan dan membelanjakan anggaran yang telah disetujui oleh pihak DPRD. Dana tersebut diperuntukan bagi kebutuhan warga masyarakat dan kebutuhan lainnya.
Salah satu upaya Pemerintah Daerah pada Tahun 2012 yaitu bagaimana upaya pelayanan administrasi dapat berjalan dengan baik, untuk itu kepada seluruh jajaran SKPD agar setiap anggaran yang dikeluarkan harus diperketat terkait dengan tertib administrasi. “Untuk itu pada tahun 2013 diharapkan sebagai tahun bekerja. Dengan predikat sebagai tahun bekerja ini dihimbau kepada seluruh jajaran SKPD untuk terus memberikan pelayanan kepada seluruh warga masyarakat,” harapnya.
Ferry juga berharap, agar seluruh aparatur pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tertib administrasi, sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian dapat diraih Kabupaten Bima. [BQ*]