Nasional

Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur NTB

226
×

Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akhirnya menetapkan nomor urut bagi empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilukada NTB 2013. Rapat terbuka yang digelar pada hari  Rabu (27/3/13) pagi di salah satu Convention Hall di Mataram menetapkan nomor urut pasangan calon secara berturut-turut yaitu TGB-Amin, SJP-Johan, HARUM, dan Zul-Ichsan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelum mengundi nomor urut pasangan, terlebih dahulu penyelenggara melakukan pengundian urutan pencabutan nomor urut berdasarkan urutan pendaftaran para bakal calon di KPUD NTB. Kesempatan pertama diberikan pada pasangan HARUM dan mendapat nomor urut undian keempat, kemudian Zul-Ichsan mendapatkan giliran ketiga, dan pasangan TGB-Amin mendapatkan giliran kedua. Sedangkan pasangan SJP-Johan yang mendapat giliran pertama.

Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur NTB - Kabar Harian Bima

Hasilnya, pasangan calon paket HARUM mendapat nomor urut 3 (tiga) dan paket pasangan Zul-Ichsan mendapat nomor urut 4 (empat), sedangkan paket pasangan TGB-Amin mendapat nomor urut 1 (satu) serta paket pasangan SJP-Johan mendapatkan nomor urut 2 (dua).

Setelah penarikan nomor urut tersebut kemudian para anggota KPUD NTB menandatangani berita acara. Rapat pleno penarikan nomor urut terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh ketua KPUD NTB, Fauzan Khalid didampingi para anggota KPUD NTB.

Pada kesempatan tersebut Fauzan Khalid mengatakan, bahwa setelah penetapan nomor urut dalam waktu dakat pihak KPUD NTB akan mengundang tim kampanye pasangan calon untuk koordinasi penyusunan jadwal kampanye sesuai dengan jadwal 26 April – 9 Mei 2013. “Namun sebelum pelaksanaan kampanye akan dideklarasikan kampanye damai oleh tim pemenangan dan pasangan calon,” ujarnya seperti dikutip dari media Mataramnews.com.

Pimpinan KPUD itu juga mengharapkan masing-masing tim kampanye dan simpatisan para calon agar dengan sukarela menurunkan atribut secara sukarela. Dikatakannya, jika tidak diturunkan secara sukarela, maka atribut tersebut nantinya akan diturunkan juga oleh Bawaslu dan pihak-pihak lainnya. [BQ]