Hukum & KriminalKabupaten Bima

Kejari Bima Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru

2187
×

Kejari Bima Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba. – 3 orang yang terseret dugaan kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru masing-masing MT, M dan NMY, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (12/12) sekitar pukul 18.03 Wita.

Kejari Bima Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru - Kabar Harian Bima
Salah satu tersangka (Baju Putih) saat dibawa menuju mobil untuk ditahan. Foto: Ist

3 tersangka yang tersandung dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,1 miliar, dari total anggaran Rp 14 miliar lebih itu ditahan setelah diperiksa kurang lebih 3 jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bima.

Sebelumnya, 3 tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 14.30 Wita, dan diarahkan menuju ruang pemeriksaan tahap II, berhadapan dengan sejumlah Jaksa penyidik.

Sekira pukul 18.00 Wita, ketiganya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan diarahkan ketiganya ke mobil yang akan membawa mereka untuk dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bima.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi membenarkan penahanan MT, M dan NMY, setelah menerima pelimpahan kasus korupsi Saprodi dari penyidik Polres Bima.

Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak perkara korupsi dana Bantuan Pemerintah (Banpem) Saprodi perluasan program cetak sawah, program pengembangan sarana dan prasarana pada dinas tanaman pangan dan holtikultura kabupaten Bima Tahun anggaran tahun 2016.

“Benar, telah dilakukan penerimaan tersangka dan BB atas nama MT, M dan NMY,” jawabnya.

Perlu diketahui, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih pada tahun 2015-2016. Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), inisial MT

Lalu pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun.

Terakhir, mantan Kasi perempuan berinisial NMY yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000. Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000.

Namun dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000. Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000.

Ratusan petani di Kabupaten Bima menjadi saksi, dalam pengungkapan kasus ini.

*Kahaba-01