Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Jum’at (8/4) pagi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Imran, Guru Honorer asal Kecamatan Lambu. Reka ulang kronologis pembunuhan itu dilaksanakan di Ruangan Unit PPA Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. (Baca. Guru Honor di Lambu Tewas Mengenaskan)
Hasil reka ulang 41 adegan memperlihatkan bahwa korban dibunuh oleh tersangka Ahmad Azin Umar A Ghani Sia dan Mansyur karena melindungi Sang Istri, Kalisom. Istri korban saat itu berusaha dianiaya kedua tersangka.
Proses reka ulang adegan dimulai pada Pukul 09.30 Wita. Adegan diawali dengan perbincangan Kepala Desa Nanga Kecamatan Lambu, Amiruddin dengan tersangka Ahmad Azin Umar A Ghani dan istri korban, Kalisom.
Kemudian, korban datang menjumpai istrinya dalam keadaan menangis. Dia sempat menanyakan penyebab istrinya menangis tetapi tidak dijawab. Korban menduga istrinya menangis atas ulah Ahmad (tersangka).
Adegan selanjutnya, korban memukul tersangka secara refleks karena tak terima perlakuan terhadap istrinya. Namun, tersangka menangkis kemudian berujung baku pukul keduanya sampai terjatuh di tanah.
Kejadian Tanggal 25 Januari 2016 di kediaman korban di RT 11 RW 06 Desa Nanga Kecamatan Lambu itu dilerai oleh Kepala Desa Nanga, Amiruddin. Usai bersitegang dengan korban, adegan kemudian dilanjutkan dengan posisi tersangka pulang ke rumah.
Dari situlah tersangka selanjutnya mengajak tersangka lain, Mansyur untuk mendatangi kediaman korban. Niat kedua tersangka ingin membacok istri korban, berbuah naas terhadap Imran.
Sang Guru Honorer menjadi sasaran luapan emosi tersangka karena melindungi istrinya. Penganiayaan pun terjadi dan berujung hilangnya nyawa korban karena aksi kedua tersangka.
“Rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Lambu itu melibatkan dua tersangka, istri korban dan Kepala Desa Nanga sebagai saksi. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea saat dikonfirmasi.
*Deno