Kabar Bima

Agar Tepat Sasaran, Bayar Zakat Harus Melalui Amil

609
×

Agar Tepat Sasaran, Bayar Zakat Harus Melalui Amil

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Selama ini sebagian besar masyarakat masih membayar zakat fitrah secara langsung kepada pihak yang dianggap tidak mampu atau miskin. Tak jarang, masyarakat juga menyerahkan kepada keluarga sendiri, lansia maupun dukun beranak yang membantu proses persalinan di lingkungan masing-masing.

Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Bima, H Tajudin, M Djooh. Foto: Ady
Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Bima, H Tajudin, M Djooh. Foto: Ady

Menurut Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Bima, H Tajudin, M Djooh pembayaran zakat dengan cara seperti itu keliru dan berpotensi tidak tepat sasaran. Karena sebagaimana anjuran Agama Islam, penerima zakat ada 8 asnaf. Penyerahannya harus melalui Amil Zakat (Pengumpul Zakat).

“Penerima zakat bukan hanya orang miskin saja, tetapi masih ada 7 asnaf lainnya. Bila diserahkan masing-masing maka asnaf lainnya tidak akan mendapatkan,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

7 asnaf selain Miskin jelas dia, yakni Fakir (orang yang tidak memiliki harta), Riqab (hamba sahaya atau budak), Gharim (orang yang memiliki banyak hutang), Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan) dan Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

Namun lanjutnya, penyerahan masing-masing seperti itu masih menjadi budaya dan tradisi di kalangan masyarakat. Padahal, bila penerima zakat fitrah tersebut tidak tepat sasaran maka bukan dianggap zakat melainkan sedekah.

“Jangan sampai nilai zakat fitrah gugur kalau tidak tepat penerimanya. Misalnya menyerahkan ke Sando Nggana (Dukun Beranak) kuatir jadi imbalan bukan zakat,” sebutnya.

Berbeda jika penyerahan melalui Amil kata dia, zakat akan dihimpun terlebih dahulu kemudian akan didistribusikan secara maksimal kepada 8 asnaf penerima zakat. Bila memang dari orang-orang yang diniatkan untuk menyerahkan zakat memenuhi syarat sebagai penerima, maka dipastikan akan mendapatkan zakat.

“Amil zakat saat ini sudah ada di desa, kecamatan dan pengurus masjid atau imam yang ditunjuk oleh lembaga zakat. Jadi, masyarakat tidak kesulitan lagi,” tandasnya.

*Ady