Kota Bima, Kahaba.- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima menggelar penutupan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi perizinan berbasis risiko, Senin 2 Desember 2024, di Rumah Dinning, Kelurahan Penatoi. Kegiatan ini menandai akhir rangkaian pelaksanaan Bimtek di tahun 2024, yang sebelumnya menyasar pengusaha, pemilik UMKM, hingga masyarakat.
Ketua panitia pelaksana Bimtek Ridwan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung daya saing ekonomi daerah.
“Bimtek ini sangat penting untuk memperkuat daya saing, menciptakan kepastian hukum, serta memberikan jaminan keamanan berusaha bagi para penanam modal,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan peluang bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan koperasi. Salah satu poin utama yang ditekankan dalam Bimtek adalah pentingnya pelaporan kegiatan penanaman modal.
“Pelaku usaha harus memahami kewajiban mereka, salah satunya melaporkan kegiatan usaha mereka secara berkala melalui LKPM, yang menjadi acuan pemerintah dalam mendukung dan memonitor perkembangan usaha,” jelasnya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bima H Ahmad menambahkan, pelaporan LKPM tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha itu sendiri.
Informasi yang dilaporkan, seperti perkembangan usaha dan kendala yang dihadapi, akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan solusi dan menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pelaporan ini penting untuk mengetahui perkembangan usaha, termasuk data tenaga kerja dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Dengan begitu, pemerintah bisa merancang solusi yang tepat demi kesejahteraan ekonomi pelaku usaha,” ujar Ahmad.
Ia juga mengimbau peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian Bimtek dengan serius, sehingga memahami prinsip tata kelola usaha yang baik serta kewajiban lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
“Bimtek ini menjadi langkah strategis DPMPTSP Kota Bima dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan tata kelola perizinan dan pemberdayaan UMKM,” tambahnya.
*Kahaba-04