Kota Bima, Kahaba.- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima atau yang lebih dikenal BKD mempersilahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi kontestan dalam Pilkada. Namun, ASN tersebut harus siap melepas jabatan dan mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bima, H Supratman, Rabu (17/5) pagi setelah mendapatkan informasi ada oknum ASN yang mendaftar menjadi Bakal Calon Walikota Bima di salah satu partai politik. Serta ada beberapa oknum tenaga pendidik yang mendukung salah satu bakal calon.
“Untuk ASN yang ikut Calon Walikota itu sah saja, asalkan dia siap mengundurkan diri dari ASN. Tapi bila ditemukan ASN maupun tenaga pendidik yang ikut berkampanye akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan dan mekanisme,” tegasnya.
Mengingat Tahun 2017 sudah mulai memasuki tahun pilkada, Supratman mengingatkan ASN tidak terlibat langsung dalam dunia politik praktis. Sebab hal tersebut telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang peraturan ASN.
“Tahun depan akan ada agenda pemilihan kepala daerah, para ASN jangan sampai ada yang terlibat politik, fokus saja sama pekerjaannya untuk melayani negara dan masyarakat,” ingat dia.
Mantan Sekwan DPRD ini menegaskan, pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan ikut dalam politik praktis. Sanksi bagi ASN yang ikut dalam politik sudah jelas diatur dalam undang-undang. Untuk itu ASN diminta bekerja yang profesional saja.
“Jika ASN ikut terlibat dalam Pilkada, tentunya dapat berdampak pada buruknya kinerja, yang berujung pada kurang optimalnya pelayanan publik,” akunya.
*Kahaba-04