Kabar Bima

Belum Izin Cuti, Sejumlah Dewan Masih Terlihat Saat Kampanye

375
×

Belum Izin Cuti, Sejumlah Dewan Masih Terlihat Saat Kampanye

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada Pasal 63, anggota dewan yang terlibat kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima harus mengajukan izin cuti ke KPU dan Panwaslu. (Baca. Anggota Dewan Yang Ikut Kampanye, Harus Izin Cuti)

Belum Izin Cuti, Sejumlah Dewan Masih Terlihat Saat Kampanye - Kabar Harian Bima
Saat pertemuan terbatas pasangan Lutfi – Feri dengan warga Kelurahan Nae, masih terlihat anggota dewan yang hadir. Foto: Bin

Namun hingga saat ini, baik dari pihak KPU Kota Bima dan Panwaslu Kota Bima belum menerima izin cuti dari para wakil rakyat tersebut. Di satu sisi, sejumlah anggota dewan masih terlihat menghadiri kampanye. (Baca. Anggota Dewan Belum Ada Yang Ajukan Cuti Kampanye

Seperti yang terpantau saat pertemuan terbatas pasangan Lutfi – Feri di Kelurahan Nae, terlihat 3 orang anggota DPRD Kota Bima yang berada di tengah – tengah masyarakat. Mereka masing – masing Nazamuddin, Taufik HA Karim dan H Agus Wirawan. Ketiganya hanya terlihat hadir, namun tidak menyampaikan orasi politik.

Komisioner Panwaslu Kota Bima Idhar, yang juga terlihat berada di lokasi pertemuan itu saat ditanya oleh media ini soal kehadiran anggota dewan awalnya melempar senyum. Dirinya mengaku belum melihat ada anggota dewan. Tapi setelah diberitahu, Idhar mengaku akan menyampaikan teguran.

“Nanti akan kita beri teguran,” katanya singkat.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin saat dimintai komentar menjelaskan, pada prinsipnya mereka menjunjung tinggi PKPU soal cuti anggota dewan saat kampanye. Namun ada beberapa hal yang harus dibahas kembali soal PKPU dimaksud. Karena penjelasan aturan itu tidak spesifik.

“Makanya harus jelas dulu aturannya. Dewan menghadiri kampanye diluar jam kerja atau di hari libur atau gimana. Juga kehadirannya dengan pasif saat kegiatan atau aktif, juga harus jelas,” paparnya.

Nazamuddin juga mengakui bahwa mereka sudah melihat dan membaca sejumlah berita yang menyebutkan anggota dewan yang belum mengajukan izin cuti saat kampanye. Jika pun harus melakukan kampanye aktif dan turut melakukan orasi politik, tentu pihaknya akan tunduk pada aturan dan mengajukan cuti.

Tapi, dalam aturan tersebut tidak diuraikan jenis kehadiran saat kampanye seperti apa yang mengharuskan dewan untuk cuti. Sebab, ada 2 hal yang mestinya dipahami oleh penyelenggara Pemilu, mereka melekat tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat, juga disisi partai pengusung juga melekat kewajiban untuk memenangkan pasangan calon yang diusung.

“Aturan itu kan masih multfi tafsir. Makanya ada rencana kami untuk duduk bersama dengan penyelenggara Pemilu untuk membahas soal aturan tersebut. Biar semuanya jelas,” tuturnya.

*Kahaba-01