Kabupaten Bima, Kahaba.- Tega sekali. AH (55) pria warga Kecamatan Wawo ini telah memperkosa anaknya sendiri yang berusia 14 tahun hingga hamil 5 bulan. Karena perilaku bejatnya itu, AH pun digelandang ke kantor polisi, Senin (16/2) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menyampaikan, kejadian itu bermula tahun 2019 lalu hingga hari ini. Pelaku menyetubuhi korban saat korban duduk di bangku SMP.
Tahun 2020, pelaku tetap melampiaskan nafsunya tersebut hingga September 2020 dan korban tidak haid lagi dan melaporkan ke pelaku. Hasil tes urine pun korban dinyatakan hamil.
“Tadi pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong milik Junaidin,” ungkapnya, Selasa (16/2).
Mengetahui hasil tes positif hamil kata Ridwan, korban pun memberitahukan hal itu ke pelaku. Saat itu pelaku hanya diam saja. Namum aksi tetap saja dilakukan walaupun mengetahui putrinya tersebut dalam keadaan hamil.
Parahnya lagi, pelaku menyuruh bersetubuh dengan orang gila bernama Idris dan menyuruh anaknya merekam saat disetubuhi Idris. Tujuannya agar kehamilan korban menjadi tanggung jawab orang gila tersebut.
Keluarga korban bernama Nurjanah (72) yang mengetahui kejadian itu mendatangi Polres Bima kota untuk melaporkannya. Unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan sementara adalah baju dan celana korban,” katanya
*Kahaba-05