Kabar Bima

Bahas Tower di Mande, Dewan Hearing dengan Warga

385
×

Bahas Tower di Mande, Dewan Hearing dengan Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima menggelar pertemuan dengan sejumlah warga Kelurahan Mande, Kamis (10/11) kemarin. Pertemua tersebut membahas keluhan dan penolakan masyarakat tentang pembangunan Tower BTS.

Suasana hearing DPRD Kota Bima dan warga Mande. Foto: Dok. DPRD Kota Bima
Suasana hearing DPRD Kota Bima dan warga Mande. Foto: Dok. DPRD Kota Bima

Pertemuan yang dipimpin Syamsurih itu juga dihadiri sejumlah anggota Dewan lintas komisi. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas PU, Dinas Tata Kota dan Perumahan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Sekretaris Lurah Mande.

Perwakilan warga setempat, Imran mengajukan sejumlah keberatan seperti titik pembangunan yang berubah dari kesepakatan awalnya disebelah pojok utara lahan seluas 48 M3 yang di miliki H. Ruslan. Namun realisasinya justeru pembangunan disebelah selatan berhadapan dengan Masjid.

Kemudian, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar radius pembangunan tower, sehingga nama-nama warga yang masuk dalam catatan tali asih atau konpensasi adalah adalah nama-nama warga yang berada diluar radius pembangunan tower.

“Masyarakat Mande juga menanyakan IMB berdirinya Tower BTS tersebut kepada Dinas Tata Kota dan Perumahan,” ujarnya melalui siaran pers yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bima.

Hal lain yang dipersoalkan, izin atau rekomendasi yang dikeluarkan untuk persyaratan IMB dari BLH diminta untuk dicabut. Karena rekomendasi yang dikeluarkan BLH tertanggal 4 November 2016, sedangkan tower sudah dikerjakan satu bulan sebelumnya pasca aksi penolakan warga mande. Tower tersebut sudah masuk pengerjaan 60 persen – 70 persen.

Sementara tanggapan dari pihak BLH, mengeluarkan rekomendasinya karena dibutuhkan untuk survei dan data bahan pengajuan oleh PT. Solusi Tunas Pratama,Tbk. Serta dibutuhkan kajian dampak negatif dan positifnya, karena rekomendasi yang diberikan kepada PT. Solusi Tunas Pratama,Tbk diberikan catatan yaitu untuk menaikan dampak positif dan mengeliminir dampak negatif dari setiap rekomendasi yang dikeluarkannya.

Kemudian, Anggota Dewan yang diwakili Nazamuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak terkait yang hanya diwakilkan oleh para Kepala Bidang, serta Sekretaris Kelurahan Mande. Sehingga tidak bisa di pastikan alur dan prosedur tower BTS bisa dibangun di Mande dan berujung persoalan.

Dari hasil pertemuan tersebut, menghasilkan rekomendasi kepada PT. Solusi Tunas Pratama,Tbk yang atas kepemilikan Bapak Nobal Tani HH, beralamat di Jakarta, untuk menghentikan pembangunan tower tersebut untuk sementara.

*Bin/Hum