Kota Bima, Kahaba.- Setelah mengintai sekitar dua pekan, anggota Sat Buser Narkoba Polres Bima Kota akhirnya menciduk ADR (23) pemuda asal Kelurahan Tanjung di rumahnya sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (27/9).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Jusnaidin mengatakan, operasi penangkapan dibawah pimpinan Kanit Sat Narkoba Bripka Abdul Hafid berjalan dengan lancar. Saat itu, Andri sedang bersama tiga orang temannya yang sedang melakukan transaksi jual beli Sabu – sabu.
Ketiga temanya itu masing – masing IRF (27) warga Kelurahan Tanjung, MRZ (26) warga Ni’u Desa Panda Kabupaten Bima, dan LND (20) warga Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci.
“Saat proses penagkapan Pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri lewat jendela, namun anggota kami berhasil menggagalkannya,” ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 14 poket Sabu-sabu, dua bungkus plastik klip, uang kertas sebanyak Rp 2.832.000, tujuh korek gas, dua pisau cater, satu gunting, lima unit Handphone, satu jarum sumbu, dan bong isap. Barang bukti dan para pelaku sudah diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan Sementara, ADR merupakan bandar dan akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun Bui,” sebutnya.
*Deno