Kota Bima, Kahaba.- Angka peredaran narkoba di daerah Kota Bima semakin tinggi saja. Kali ini, satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota berhasil membekuk Bandar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang diidentifikasi berinisial Tt (40) ditangkap pada Rabu (13/9) pukul 09.00 Wita.
Lokasi kejadian penangkapan berlangsung di kediaman Vt (24) yang diduga sebagai pacar pelaku, di sekitar Kelurahan Penaraga RT 07, RW 03. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 0,3 gram dari tangan pelaku.
Pacar pelaku sendiri, Vt, sampai saat ini belum dinyatakan sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu. Abdullah menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan UU nomor 35 tahunn 2009 tentang Narkotika ayat 1A dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku sudah berstatus sebagai tersangka, sementara teman wanita pelaku yakni Vt masih dalam proses penyelidikan. Selama ini pelaku memang sudah menjadi target operasi kepolisian,” ujarnya. [BS]