Kabar Kota Bima

Bangun Kota Bima yang Lebih Tertata, PUPR Paparkan Kebijakan RTRW 2024

115
×

Bangun Kota Bima yang Lebih Tertata, PUPR Paparkan Kebijakan RTRW 2024

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka memperkuat pemahaman dan penerapan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan, Dinas PUPR Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan ini berlangsung di Pondok Hadete, Kelurahan Lewirato, Selasa 20 Mei 2025.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Dinas PUPR. Foto: Eric

Acara tersebut dihadiri Plh Kepala Dinas PUPR Didi Fahdiansyah, Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, Kabid Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi Yuliarti Nurul Kusumawardani, serta perwakilan dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Plh Kepala Dinas PUPR Didi Fahdiansyah menjelaskan, sebelumnya Kota Bima telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011–2031. Namun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap lima tahun sekali perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap perda tersebut.

“Revisi RTRW ini bertujuan untuk menyesuaikan arah pembangunan wilayah dengan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan terkini, serta mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelas Didi.

Ia mengakui, penyusunan RTRW terbaru ini juga merupakan penjabaran dari strategi nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), serta arahan kebijakan dari tingkat provinsi, dalam hal ini Provinsi NTB.

RTRW Kota Bima Tahun 2024 mencakup sejumlah komponen penting, seperti tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota. Rencana struktur ruang (pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana). Rencana pola ruang (kawasan lindung dan kawasan budidaya)

Kemudian penetapan kawasan strategis kota. Indikasi program pembangunan tahunan dan lima tahunan. Ketentuan zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, serta arahan sanksi pengendalian ruang.

“Perda RTRW ini menjadi dokumen penting sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang. Harapannya, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadikan dokumen ini sebagai acuan dalam setiap kebijakan pembangunan,” tandas Didi.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bima ke depan.

*Kahaba-04