Kota Bima, Kahaba.- Sial bagi Erik Edas, pemuda berusia 22 tahun asal Kelurahan Sadia itu akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, Erik ditangkap oleh Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota karena mambawa Narkoba jenis Ganja.
Pemuda dengan postur badan tinggi kurus itu ditangkap di depan Warung Mie Ijo Kelurahan Pane Kota Bima, Rabu malam (6/1) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Penangkapan ini berawal dari hasil laporan masyarakat. Tidak lama kemudian, kami melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor Jenis Yamaha Vixion,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Jusnaidin, di ruanganya, Kamis (7/1).
Kata dia, Erik saat ditangkap sedang melaju dengan kendaraannya dari arah barat, tidak melakukan perlawanan. Pelaku pasrah dirinya digelandang untuk menjalani proses hukum di Kantor Satuan Narkoba.
“Barang Bukti yang diamankan Narkoba jenis Ganja seharga Rp 250 ribu. Selain itu juga diamankan motor yang dikendarai Erik,” sebutnya.
Jusnaidin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Erik mengaku hanya sebagai pemakai. Sementara keterlibatnnya sebagai pengedar, masih dilakukan pengembangan. “Berdasarkan hasil tes urine, Erik dinyatakan positif menggunakan Narkoba,” ungkapnya.
*Deno