Kabar Bima

Begini Penjelasan Bappeda Berubah Drastisnya Nominal dari KUA-PPAS ke RAPBD 2020

433
×

Begini Penjelasan Bappeda Berubah Drastisnya Nominal dari KUA-PPAS ke RAPBD 2020

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunraji menjelaskan tentang perubahan angka Rp 1,2 Triliun pada KUA-PPAS menjadi Rp 852 miliar pada Rencana APBD tahun 2020.

Begini Penjelasan Bappeda Berubah Drastisnya Nominal dari KUA-PPAS ke RAPBD 2020 - Kabar Harian Bima
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunrozi. Foto: Hardi

Ia memaparkan, saat menyusun KUA-PPAS, angka Rp 1,2 triliun tersebut sebenarnya optimisme target pendapatan dari sisi penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian sesuai hasil verifikasi sistem KRISNA waktu itu, dari pengajuan sebesar Rp 700 miliar, senilai Rp 500 miliar sudah direspon dan diverifikasi dari aplikasi dimaksud.

“Dari jumlah itu makanya kita merasa optimis, karena pengajuan kita terverifikasi sebesar Rp 500 miliar,” jelasnya, Kamis (7/11).

Kemudian setelah pengajuan KUA-PPAS sudah terverifikasi oleh sistem KRISNA, tentu ada proses dan tahapan yang dilakukan. Seperti evaluasi Mendagri, dari kementrian dan lembaga yang menginput DAK. Baru ada ketetapan akhir.

“Ketetapan akhir itu lah yang kemudian menjadi dasar kita dalam pengajuan RAPBD tahun 2020. Artinya, kita harus masukan dulu sesuai yang sudah terverifikasi. Kalaupun pengajuannya terleminasi, itu terjadi pada saat penyusunan RAPBD. Jadi perubahan angka dari KUA-PPAS ke RAPBD saya kira sesuatu yang wajar,” katanya.

Fakhrunraji mengungkapkan, optimisme dengan angka Rp 1,2 triliun pada KUA-PPAS itu dimaksudkan untuk mendorong alokasi DAK yang sudah terverifikasi dalam KRISNA. Karena jika dari awal mencatumkan angka rendah, sama halnya peemrintah pesimis.

Ditanya apakah tidak berpengaruh angka KUA PPAS yang tinggi dan kenyataan RAPBD yang jauh dari ekspektasi? Ia menjawab, sebenarnya tidak akan berpengaruh. Karena jelas estimasi rencana kenaikan ini hanya bersumber pada DAK.

“Dari sisi kegiatan dan program di luar DAK, tidak berpoengaruh, karena sudah teralokasi secara khusus untuk kegiatan apa dan program apa,” ujarnya.

Namun pada rencana program dari sumber anggaran DAK sambungnya, jelas berpengaruh. Salah satu contoh, saat pengajuan untuk perkembangan sektor pariwisata disetujui Sistem KRISNA sebesar Rp 40 miliar. Namun setelah diverifikasi oleh kementrian dan lembaga serta pembahasan bersama dengan Bappenas, maka terleminasi hanya ditetapkan Rp 3 miliar.

Fakhrunraji juga menambahkan, KUA PPAS itu plafon anggaran sementara. Yang namanya sementara artinya bisa berubah. Kemudian KUA PPAS tersebut hanya kesepakatan dengan dewan, bukan menyepakati alokasi anggaran. Sebab, di dalam KUA-PPAS ada gambaran untuk APBD tahun 2020 nanti.

*Kahaba-01