Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terus mengintensifkan upaya untuk membasmi rokok ilegal, dengan melibatkan sejumlah stakeholder.
Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima, H Alwi Yasin menegaskan, langkah ini merupakan respon terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat, yang salah satunya dialokasikan untuk memberantas rokok ilegal.
“Dengan alokasi anggaran ini, kami komitmen untuk menegakkan hukum pemberantasan rokok ilegal di Kota Bima,” ujar Alwi Yasin, Senin 1 April 2024.
Yasin menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi rokok ilegal, mengingat pemerintah tidak dapat bergerak sendiri.
Ia mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan rokok ilegal, yang dapat dikenali dari beberapa ciri seperti pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, dan pita cukai yang berbeda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya rokok ilegal untuk segera melaporkannya kepada instansi terkait, agar tindakan dapat segera diambil,” imbaunya.
Alwi berharap, dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan laporan terkait rokok ilegal, penyebaran produk tersebut dapat ditekan.
Dirinya menambahkan, pada tahun 2024, pihaknya memastikan kerjasama dengan instansi lain dan partisipasi masyarakat akan menjadi kunci untuk mengawasi dan melaporkan keberadaan rokok ilegal, sehingga peredarannya bisa dicegah.
“Dengan pengawasan yang aktif dari semua pihak, kami yakin rokok ilegal dapat ditekan peredarannya di masyarakat,” pungkas Alwi.
*Kahaba-04