Kota Bima, Kahaba.- Sehari setelah terbitnya SK DPP PAN yang menyetujui pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan, beredar SK palsu yang mencatut nama H Muhammad Syafruddin (HMS) dan Hj Ellya Alwaini.
SK palsu ini terlihat sebagai editan dari SK asli yang diterbitkan untuk pasangan H A Rahman dan Feri Sofiyan.
SK palsu tersebut dikeluarkan dengan tanggal yang sama, yakni 30 Juli 2024, dan menggunakan nomor surat yang sama dengan SK asli.
SK ini juga memuat tanda tangan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno.
Meski sekilas tampak mirip, beberapa perbedaan mencolok mengindikasikan keasliannya, termasuk perbedaan font tulisan yang berbeda.
Dan yang lebih lucu, dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak diubah dari SK asli. Karena NIK pada SK Palsu itu juga NIK milik H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan.
Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar, menegaskan bahwa SK tersebut tidak mungkin dikeluarkan oleh DPP PAN.
“Ada-ada saja,” ujarnya, menanggapi beredarnya SK palsu tersebut.
Muazzim menekankan bahwa DPP PAN telah final dalam mengeluarkan SK persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima hanya untuk HA Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan.
Muazzim menambahkan bahwa SK DPP PAN untuk pasangan HA Rahman dan Feri Sofiyan adalah satu-satunya yang sah dan telah melalui pertimbangan matang dari partai.
“DPP PAN sudah final mengeluarkan SK persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima hanya untuk H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan,” tegasnya.
Beredarnya SK palsu ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, PAN tetap teguh dengan keputusannya dan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
“DPW juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum atas terbitnya SK palsu ini. Karena ini bisa menciderai nama baik dan marwah Partai Amanat Nasional,” pungkasnya.
*Kahaba-01