Kabupaten Bima, Kahaba.- Dimintai tanggapannya soal pencurian ikan (illegal fishing) yang merugikan nelayan tradisional di Pulau Sangeang Kecamatan Wera (Baca. Illegal Fishing Marak di Pulau Sangeang), Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Kabupaten Bima, berjanji akan segera menindaklanjuti dan menangkap pelakunya.
Kabid Bina Lingkungan dan Konservasi Diskanlut Kabupaten Bima, Ali Mahdi saat dihubungi di ruangannya, Rabu (3/9) menjelaskan, sudah menjadi kebiasan nelayan dari luar Bima datang dalam waktu yang lama disejumlah perairan di Bima, seperti Sangeang, Langgudu dan sejumlah perairan lain.
Namun, kedatangan nelayan tersebut telah mengantongi ijin dari daerah asalnya. Kemudian tiba di Bima, nelayan itu mendatangi Pangakalan Pendaratan Iklan (PPI) untuk mengurus ijin.
“Untuk jenis kapal 15 GT kebawah, maka mereka meminta ijin ke PPI. Jika diatas itu, maka menjadi kewenangan Syahbandar,” ujarnya.
Lanjut Ali, kedatangan nelayan luar Bima beralasan untuk aktifitas laut dan mencari ikan. Namun, akan berbeda cerita jika cara mereka mencari ikat, meski memiliki ijin, tapi menggunakan Bom ikan dan Pukat Harimau.
“Cara itu jelas salah dan melanggar hukum. Jika memang itu yang dilakukan sesuai laporan warga, kami akan menindak tegas,” katanya.
Ia pun berjanji dalam waktu dekat, pihaknya bersama tim patroli yang terdiri dari Pol Air, Babinsa, Polsek dan TNI Angkatan Laut akan segera ke Perairan Sangeang Wera. “Kita akan koordinasi dengan tim dan secepatnya melakukan patrol,” janjinya.
Kata Ali, Selasa (2/9) kemarin pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku bom ikan di perairan Teluk Waworada, Sarae Runa. “Tiga orang warga Kecamatan Lambu itu sudah diserahkan ke Polsek Langgudu, dan dilanjut ke Polres Kota Bima,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setahun ini, sudah dua kasus pelaku illegal fishing yang ditangkap. Namun, sebelum melakukan itu, pihaknya mengedepankan cara persuasif. Tapi jika tertangkap tangan, maka pelaku harus diproses, karena melakukan tindak pidana.
*Bin