Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabar mengenai penjualan Pulau Kelapa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima mulai meresahkan warga. Lembaga DPRD Kabupaten Bima pun jika itu benar, maka penjualan itu illegal.
“Sejengkal tanah di Bima harus terinvetirasi dengan jelas, tidak boleh dicaplok baik HGU maupun apapun tanpa prosedural,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP.
Kata dia, jika memang benar Pulau Kelapa tersebut telah dijual, maka Pemerintah harus menyikapinya dengan cepat. Apalagi sudah muncul aksi yang dapat memunculkan resistensi ditenga masyarakat.
“Pemerintah segera mengambil sikap, bila perlu segera berkoordinasi dengan polisi untuk menyambut info yang beredar. Karena penjualan pulau Kelapa ini illegal dan wajib diproses hukum,” tudingnya.
Menurut dia, pulau merupakan asset Negara, proses pengelolaannya harus prosedural dan harus memiliki keuntungan bagi rakyat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ir. Suryadin mengatakan, status Pulau Kelapa itu Hutan Produksi, bisa dikelola bila mendapatkan ijin prinsip langsung dari Kemenhut RI.
Sementara Pemerintah Daerah tidak boleh mengeluarkan ijin apalagi Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang santer dipegang oleh para penjual.
Ia mengaku, pihaknya sudah merespon informasi penjualan pulau Kelapa, bahkan pernah mengundang Dinas Kehutanan (Dishut). “Dishut mengaku tidak pernah mengeluarkan HGU karena memang tidak ada kewenangan,” katanya.
Apalagi pengakuan Sekda Pemerintah Kabupaten Bima, tidak pernah menerbitkan ijin pembukaan lahan dan HGU, dan tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah melansir ijin penggunaan pulau tersebut untuk apapun.
*Abu