Kabar Bima

Bahas Aset, Komisi II Undang Sekda

341
×

Bahas Aset, Komisi II Undang Sekda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Memperjelas masalah aset di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Komisi II DPRD kabupaten Bima, Selasa (11/11) mengundang Sekda dan Bagian Umum.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Pertemuan tadi membahas masalah aset eks tanah jaminan dan cadangan seperti apa sewa, penataaan dan neracanya, baik yang sudah dihapus maupun yang belum dihapus,” ujar Anggota Komisi II, M. Aminurllah.

Kata dia, masalah tanah eks jaminan yang mau disewa, Sekda mengaku orang yang klaim lahan tahun ini diberikan hak khusus untuk mengelola. Juga tanah jaminan yang dikuasai berapa luasnya, dan berapa sisanya.

“Kenapa perlu segera diundang, karena Bupati Bima pernah berjanji masalah lahan akan dituntaskan di Tahun 2014,” katanya.

Sementara masalah aset di Kota Bima, lanjut Aminurlah, Sekda mengaku BPKP berikan tiga opsi, salah satu poinnya melalui dana sharing yang diberikan Pemkot Bima ke Pemkab Bima untuk aset eks kantor Bupati. ”Tapi kita pertanyakan maksudnya itu apa,” tanyanya.

Pihaknya mempertanyakan itu, bentuknya apakah dana hibah atau keuangan, sifatnya umum atau khusus.

Sementara dilain pihak, ada perbedaan pernyataan. Jika sebelumnya diakui sudah diserahkan setelah disepakati oleh Pemkab Bima dan unsur Pimpinan Dewan sebelumnya, ternyata Sekda mengaku belum ada penyerahan.

Duat PAN itu menambahkan, masalah aset itu penting, karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Apalagi pemerintah atas persetujuan dewan setiap tahunnya menganggarkan dana untuk biaya inventaris aset, salah satunya dengan sertifikat.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, HAK mengaku sudah menjawab pertanyaan dewan dan sudah jelas. Mengenai eks tanah jaminan serta eks Kantor Bupati, tidak ada masalah.

Sementara Eks tanah jaminan, menurutnya, jelas itu hak milik Pemerintah dan tidak ada kendala. “Mengenai penyerahan eks tanah kantor bupati, belum ada penyerahan. Itu akan dibahas lebih lanjut, yang kami bahas tadi masih secara umum,” terangnya.

*Abu