Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar Landa menyampaikan tanggapan terkait salah seorang ASN yang menjabat di salah satu OPD, mengajukan cuti di luar ketentuan serta menyalahi aturan cuti PNS.
Mukhtar mengatakan, PNS yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan untuk beristirahat atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan.
“Aturan cuti PNS terbaru yang dikeluarkan BKN tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya, Jumat 5 Januari 2024
Mukhtar menjelaskan, sebelum mengajukan cuti, PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya, masih saja terdapat ASN yang tidak mengerti aturan pengajuan cuti, apalagi cuti tanpa sepengetahuan atasan atau pimpinan lebih tinggi diatasnya.
ASN sambungnya, baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai aturan. Karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati. Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri.
“Namun, masih saja ada ASN mengambil cuti tanpa persetujuan pimpinan, apalagi surat cuti ditandatangani sendiri. Ini menyalahi aturan. Yang bersangkutan secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
*Kahaba-01