Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima melalui Komisi III menggelar pertemuan soal pembangunan tower dengan warga BTN Gindi Kelurahan Jatiwangi, Kamis (1/12). Hasil pertemuan tersebut yang juga dihadiri jajaran BLH dan Dinas Tata Kota dan Perumahan, tower itu ilegal.
Menurut pimpinan pertemuan Syamsurih, pihaknya sudah menerima semua keterangan dari warga setempat, pun penjelasan dari Dinas terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, pembangunan tower tidak melalui proses sesuai aturan.
“Tower itu dibangun tidak memiliki IMB da UKP/UPL, jadi keberadaannya ilegal dan bisa dibongkar,” ujar Rian, sapaan akrabnya.
Diakui duta PAN itu, berdasarkan dari pengakuan warga yang hadir, dari 19 warga yang berada dilokasi tower, hanya disetujui oleh dua orang warga. Selebihnya, menyatakan tidak setuju dengan keberadaan tower.
Untuk itu, dari hasil pertemuan tersebut pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi. Pertama, karena tower itu ilegal, maka pekerjaannya dihentikan. Kemudian, pemerintah dinilai lalai dan membiarkan tower itu berdiri tanpa izin, maka pihaknya meminta agar pihak ketiga yang mengerjakan itu diberikan sanksi.
*Kahaba-01