Kabar Bima

SGI Madapangga Berencana Lapor Kabid KPMP ke Polisi

355
×

SGI Madapangga Berencana Lapor Kabid KPMP ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Urusan macetnya pencairan tunjangan guru terpencil akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, Serikat Guru Indonesia (SGI) Wilayah Kecamatan Madapangga berencana akan melaporkan Kepala Bidang KPMP Dinas Dikpora Kabupaten Bima ke Polisi. (Baca. Kabid KPMP Diminta Bertanggungjawab Macetnya Pembayaran Dana Guru Terpencil)

Ilustrasi
Ilustrasi

Koordinator SGI Wilayah Kecamatan Madapangga Nukman HMT kepada mengatakan, dirinya sudah menghubungi sejumlah guru dan pengurus SGI untuk menyikapi masalah tersebut. Karena, masalah itu bukan rahasia umum lagi, sebab tidak hanya dialamai di Kecamatan Madapangga tapi juga di sejumlah Kecamatan lain seperti Kecamatan Soromandi dan Donggo.

“Kita akan mengambil langkah hukum terkait hal ini, tidak lagi harus mendatangi DPRD Kabupaten Bima. Kita sedang menyiapkan sejumlah data dengan Serikat Guru untuk dilimpahkan lembaga hukum,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, alur pencairan dana tunjangan guru terpencil dengan sertifikasi hampir sama. Hanya saja tunjangan guru terpencil yang dipelintirkan. Setelah Pemerintah Pusat menetapkan nama guru yang mendapatkan tunjangan tersebut dengan SK kemudian dicetak rekeningnya, lalu dikirim ke daerah atau pada Bidang KPMP Dinas Dikpora, lalu ke rekening guru.

“Jadi KPMP lah yang merekomendasikan ke Bank sejumlah nama-nama guru yang harus diisi uangnya di rekening guru. Kemudian Bank mentransfer ke rekening guru. Jadi, yang mengatur siapa guru yang mendapat tunjangan itu Kepala Bidang KPMP,” sebutnya.

Nukman menambahkan, persoalan tersebut sejak 2013 terjadi, dan klimaksnya akhir tahun 2015. Tunjangan tersebut rentan upeti dengan tameng masalah dan isu validasi, padahal sesungguhnya tidak.

Di tempat berbeda, Kepala KPMP Dinas Dikpora H. Asraruddin mengaku tidak gentar dengan ancaman proses hukum yang disampaikan oleh Ketua SGI Madapangga itu. “Silahkan saja, itu hak hukum mereka. Saya akan ladeni,” katanya, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan, bahwa kaitan tunjangan guru terpencil, tidak ada kewenangan dari daerah, tapi penetapannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Setelah itu pencairannya dikirim via rekening guru, berdasarkan kuota Nasional.

“Dari mana ada pemotongannya, sementara pencairannya dari pusat langsung ke rekening guru. Coba pikir, dari masa bisa ada pemotongannya,” tanyanya. (Baca. Pencairan Tunjangan Guru Terpencil Terus Diperjuangkan)

*Bin