Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga melanggar kode etik sebagai ASN pada tahapan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020, dua orang ASN Lingkup Pemkab Bima yakni AS dan B direkomendasi ke Komisi ASN oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Senin (13/7).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman menyebutkan, ASN dengan inisial AS merupakan Kepala Dinas (Kadis) dan B merupakan Kabid di Lingkup Pemkab Bima. Keduanya terlibat pada acara pembentukan Tim Relawan Jender IDP-Dahlan di Desa Sumi Kecamatan Lambu,” ujarnya.
Kata Abdurahman, kedua ASN tersebut merupakan temuan langsung Panwascam Lambu. Setelah itu, dilakukan pendalaman yakni memanggil untuk diklarifikasi.
“Oknum AS tidak pernah hadir untuk klarifikasi. Kalau B sudah datang memberikan keterangan,” jelasnya.
Untuk terlaksananya proses demokrasi yang bermartabat, dibutuhkan kesadaran berbagai pihak, terlebih para ASN harus konsisten menjaga netralitas terhadap setiap tahapan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima hingga tiba saatnya pemilihan pada 9 Desember 2020, mendatang.
“Kami tegaskan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa terlibat politik praktis,” pungkasnya.
*Kahaba-10