Kabar Bima

Pemilik UD Aminullah Dilapor Polisi

395
×

Pemilik UD Aminullah Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, pemilik UD. Aminullah M. Amin Camaru dilaporkan oleh Edi Sabara, melalui kuasa hukumnya Casman di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (24/2).

Casman
Casman

Casman saat menggelar konferensi pers mengatakan, Desember 2015 Pemerintah Kabupaten Bima membuka tender pengelolaan sarang burung walet. Tender itu akhirnya dimenangkan UD Aminullah. Kemenangan UD tersebut tidak lepas dari kontribusi dari Edi Sabara, pemodal asal Papua, yang telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1 Miliar untuk biayai dan kebutuhan proses tender.

“Saat itu M. Amin Camaru berjanji, keuntungan serta pengelolaan sarang burung walet sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Dia menyebutkan, jumlah keseluruhan dana yang telah dikirim Edi Sabara sebanyak Rp 1,325 Miliar.  Pengiriman awal sebanyak Rp 1 Miliar dan ditransfer langsung ke rekening Pemda Kabupaten Bima. Sementara tahap kedua diserahkan dalam bentuk cek sebesar Rp 325 juta.

Namun, setelah tender tersebut dimenangkan, Edi Sabara merasa ditipu, Komunikasi yang awalnya lancar, kini nomor HP pemilik UD Aminullah itu jarang aktif. Parahnya lagi, M. Amin Camaru mengaku tidak pernah berjanji pengelolaan sarang burung walet diserahkan ke Edi Sabara.

“Menurut kami pemilik UD Aminullah telah melakukan tindak pidana penipuan. Apa yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Makanya kita lapor Polisi,” katanya.

Dalam laporan tersebut, diakui Casman, gugatan pertama untuk pemilik UD Aminullah. Sementara gugatan kedua untuk Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima selaku pelaksana tender. “Saya rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Dewan,” tegasnya.

Sementara pemilik UD Aminullah M Amin Camaru yang dihubungi via ponselnya mengaku tidak tahu jika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun jika hal tersebut sudah dilakukan, ia siap untuk diproses. Saat ditanyakan seperti apa bentuk perjanjian dengan Edi Sabara selama proses tender tersebut, Amin enggan menjelaskannya.

“Untuk masalah yang itu datang langsung saja ke kantor kami, baru saya mau menjelaskannya,” tegasnya.

*Bin