Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota akhirnya menetapkan TD (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan Darmawan alias Wawan di Kelurahan Kendo beberapa waktu lalu. Diduga kuat, TD merupakan otak dibalik pembunuhan sadis tersebut. (Baca. Warga Kendo Temukan Mayat Pemuda Tanpa Celana)
“Penetapan tersangka TD setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi kunci yakni Y asal Sarata dan K asal Kelurahan Kendo,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui KBO Sat Reskrim IPDA Dediansyah, Minggu (25/11). (Baca.
Kata dia, sebelum ditetapkan tersangka, TD terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan bersama 10 orang saksi, termasuk 2 saksi kunci yang mengungkap terduga pelaku dan otak pembunuhan tersebut. Kini TD resmi jadi tahanan Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (Baca. Penemuan Mayat di Kendo, Polisi Periksa 10 Saksi)
“TD ditetapkan sebagai tersangka tanggal 23 November, untuk keterlibatan adanya pelaku lain, kami masih dalami,” ujarnya.
Menurut Dediansyah, dari hasil pengakuan Y dan K, TD diduga sebagai pelaku langsung dan sekaligus otak dalam pembunuhan itu. Untuk status Y dan K sekarang mengamankan diri di Polres Bima Kota. Sedangkan motif dari pembunuhan ini masih didalami juga, karena masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa.
“Kami baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni TD,” sebutnya.
Sesuai arahan dan permintaan dari Kapolres, tambah Dediansyah, pihaknya sangat berharap agar keluarga korban menyerahkan penyelesaian kasus ini ke Polisi. Pihak keluarga korban juga diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan main hakim sendiri. Karena itu akan menggangu kamtibmas di tengah kehidupan masyarakat.
“Jangan ciptakan masalah baru, karena akan menggangu proses pengungkapan kasus tersebut,” inginnya.
*Kahaba-05