Kota Bima, Kahaba.- Seorang warga menyampaikan protes ke KPU Kota Bima, tentang dugaan seorang calon anggota legislatif (Caleg) yang masih menjabat sebagai Tenaga Sosial Kemasyaratan Kecamatan (TKSK) Asakota.
Muslimin, warga Lingkungan Spaga Kelurahan Jatibaru Barat mendatangi kantor KPU Kota Bima, Senin (18/3). Di hadapan komisioner KPU, ia menjelaskan persoalan yang saat ini tengah hangat dibicarakan di Kecamatan Asakota.
Kepada media ini ia mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 1 huruf K, menerangkan ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh para caleg. Pada poin pertama bagi pejabat kepala desa, staf desa, badan usaha milik desa, jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg wajib hukumnya undurkan diri.
Di poin kedua, bagi pejabat daerah, aparatur sipil negara, polisi, direksi, komisaris, dan karyawan pada badan usaha milik negara, jika mencalonkan diri sebagai caleg juga harus mengundurkan diri. Di poin ketiga juag demikian, bagi Tenaga Sosial Kemasyaratakat Kecamatan (TKSK) juga wajib mengundurkan diri.
“Sementara salah satu calon PBB di Dapil Asakota, diduga belum mengundurkan diri. Statusnya saat ini masih TKSK Asakota,” ungkapnya.
Muslimin mengakui, jika sebelum ditetapkannya daftar calon teta, tidak menyampaikan protes karena belum mengetahui aturan KPU dimaksud. Karena sekarang sudah mengetahui regulasi dimaskud, pihaknya menanyakan kinerja penyelenggara Pemilu tersebut.
“Saat pengumuman meminta tanggapan masyarakat dulu memang tidak kita protes, karena kami tidak tahu mengenai aturan itu. Tapi setelah tahu, makanya kita komplain,” tuturnya.
Untuk itu, Muslimin berharap KPU bisa menyelidiki kapasitas caleg PBB tersebut. Karena di Kecamatan Asakota sudah banyak yang protes. Jika terbukti yang bersangkutan masih menjabat TKSK Asakota, maka pencalonannya harus segera dianulir. Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kalau memang sudah tidak menjabat, KPU juga harus meminta surat pernyataan yang bersangkutan di Dinas Sosial,” sarannya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Bima Mursalim menjelaskan, penyampaian protes Muslimin setelah dilakukan penetapan daftar calon tetap. Idealnya protes itu disampaikan saat pengumuman sebelum penetapan.
“Kenapa tidak protes dari sebelum penetapan. Sementara di biodata yang bersangkutan, pekerjaannya wiraswasta, makanya tidak kami bisa tindaklanjuti,” katanya.
Mursalim menyarankan agar laporan itu disampaikan secara resmi, baik di KPU maupun ke Bawaslu Kota Bima. Dan pihaknya akan menjalankan rekomendasi Bawaslu terhadap persoalan tersebut.
*Kahaba-01