Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima merespon sorotan terkait warga tidak berindentitas yang disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Bima sebanyak 47 orang tidak tepat sasaran. (Baca. KPU Bima Diminta Atensi Pemilih tak Beridentitas, Bawaslu: Ini Masalah Serius!)
Menurut Anggota KPU Kabupaten Bima Aminuddin A Majid, penuntasan identitas kependudukan 47 orang kemudian bertambah 3 orang menjadi 50 orang tersebut merupakan otoritas atau domain Dinas Dukcapil sebagai lembaga yang berwenang mengurusi kependudukan.
“Kami perlu pertegas bahwa semua pemilih yang masuk dalam DPT tidak ada yang tidak beridentitas dan proses pemutrakhiran data sudah dilakukan dalam waktu panjang,” jelas Komisioner yang membidangi Divisi Data Pemilih ini, Kamis 17 Oktober 2024.
Aminuddin juga meluruskan bahwa 47 orang yang dimaksud Bawaslu itu belum memenuhi syarat sebagai pemilih karena belum punya identitas kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi sesungguhnya belum disebut pemilih.
“Pemilih itu ada syarat dan ketentuannya sebagaimana diatur dalam PKPU 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih,” ujarnya.
Diakui Aminuddin, temuan Bawaslu itu baru muncul saat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bulan lalu. Sesuai ketentuan memang tidak bisa dicoklit oleh Pantarlih karena tidak punya data dukung identitas sama sekali.
Untuk itu, dalam forum waktu Pleno tersebut KPU mendukung agar by name by adress (BNBA) hasil temuan Bawaslu diserahkan ke Dinas Dukcapil yang hadir untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya bisa dikawal bersama-sama bagaimana progres penuntasannya.
“Kita sepakat agar ditindaklanjuti Dukcapil. Tentu progresnya seperti apa kita update ke sana. Sebab KPU juga sifatnya koordinatif ke Dukcapil,” tegasnya.
Dari temuan data itu sebutnya, KPU juga belum menerima salinan BNBA dari Bawaslu untuk mengecek dan memfaktualkannya di lapangan. Namun, karena komitmen untuk melayani hak pilih masyarakat tetap berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Aminuddin memastikan semangat Bawaslu untuk melindungi hak pilih masyarakat sama dengan KPU. Hanya saja, persoalan identitas kependudukan perlu didudukkan pada porsi dan wewenang masing-masing lembaga.
“Mari kita kawal sama-sama penuntasan identitas kependudukan masyarakat yang menjadi temuan itu. Tidak perlu saling melempar tanggungjawab,” ajaknya.
*Kahaba-01