Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Selasa (26/5) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 terkait pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, di Aula Kantor setempat.
Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bima Siti. Nursusila, juga dihadiri sejumlah Pimpinan Partai Politik, TNI dan Polri dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupatem Bima.
Nursusila mengatakan, Pemilukada Kabupaten Bima akan digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember Tahun 2015. Sebagai penyelenggara, pihaknya sudah siap untuk menyelenggarakan seluruh tahapan Pesta Rakyat lima tahunan tersebut. “Kabupaten Bima menjadi daerah yang siap menjalankan Pemilukada,” ujarnya.
Sebagai bentuk kesiapan tersebut, telah keluar 10 Peraturan KPU yang sudah ditetapkan KPU RI. Salah satunya yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. “PKPU ini selalu ditunggu tunggu oleh para kandidita calon. Jadi penting sekali kami harus sosialisasikan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Bima membacakan poin poin penting dalam PKUP Nomor 9 Tahun 2015. Seperti, BAB I Ketentuan Umum, BAB II yang mengupas Persyaratan Calon dan Pencalonan, BAB III tentang Penyerahan dan Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, BAB IV soal Pendaftaran Pasangan Calon, BAB V tentang Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, kemudian BAB VI Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon, BAB VII Penggantian Calon, BAB VIII tentang Larangan dan Sanksi.
*Bin