Kabupaten Bima, Kahaba.- Peserta pemilu atau caleg sekarang sudah bisa memasang spanduk individu selain dari spanduk yang diatur dan dikeluarkan oleh KPU. Spanduk yang dipasang secara individu tersebut disebut APK tambahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengaku, tentang PK tambahan itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ada di PKUP 23, Perubahan PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018. Dan itu berlaku sejak masa kampanye dilakukan.
“Jadi memang sudah ada aturannya, kalau spanduk pribadi itu disebut APK tambahan,” katanya.
Ia menuturkan, Bawaslu tidak bisa melarang caleg atau peserta pemilu yang memasang spanduk pribadi. Kecuali spanduk tersebut dipasang pada lokasi-lokasi yang menjadi larangan. Lokasi yang dilarang itu seperti, di depan masjid, depan rumah sakit, depan bandara dan sebagainya.
Abdullah menjelaskan, untuk jenis maupun ukuran, APK tambahan tidak menjadi pengawasannya. Yang diawasi adalah APK yang dikeluarkan oleh KPU dengan zonasi yang sudah ditentukan.
“Kalau APK tambahan, kami tidak bisa menindak,” jelasnya.
*Kahaba-10