Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait utang piutang Bendahara Bagian Umum, Rabu (20/1) membeberkan hasil pertemuan dengan sejumlah pihak-pihak terkait. (Baca. Oknum Bendahara Utang Ratusan Juta untuk Kegiatan Pemerintah, Warga Ngadu ke Dewan)
Di hadapan sejumlah wartawan usai RDP, Alfian mengungkapkan, bahwa 2 mantan Bagian Umum Setda Kota Bima mengetahui soal utang piutang LD yang mengatasnamakan pemerintah tersebut. (Baca. Kelola Uang Daerah tidak Sehat, Edi: Anggaran Miliaran di Bagian Umum itu Kemana)
“LD mengak melakukan ini berdasarkan perintah dari 2 Kabag tersebut,” terangnya.
Kata Alfian, yang jelas 2 mantan Kabag Umum mengetahui masalah ini dan mengambil uang dari LD untuk kepentingan kantor. Misalnya saat ada PJ Walikota Bima waktu itu, ntuk membeli kursi dan sebagainya. (Baca. Utang Piutang Oknum Bendahara, Walikota Enggan Berkomentar)
“Intinya utang bendahara dan diketahui oleh atasannya,” katanya.
Duta Partai Golkar itu mengaku, utang tersebut sejak tahun 2016 lalu, hanya saja ia belum bisa membeberkan berapa nominalnya. Karena hingga saat ini masih bekerja. (Baca. Korban Lain Dugaan Penipuan Oknum Bendahara Lapor Polisi, Kerugian Rp 510 Juta)
“Kami bekerja dan tidak ada batas waktu. Apakah masalah ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus, tergantung keputusan pimpinan dewan dan fraksi,” tegasnya.
Disinggung soal LHP Inspektorat terkait masalah ini sudah tidak ada masalah, Alfian membenarkannya. Namun menjadi masalah ketika ada pengaduan yang mengungkap ada utang Bendahara Bagian Umum dan menyangkut pemerintah. (Baca. Utang Piutang Ratusan Juta, Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima Diperiksa Polisi)
“Karena ada pengaduan, kita tindaklanjuti. Seperti apa nanti, akan ada keputusan lanjutan,” pungkasnya.
*Kahaba-01