Kabar Kota Bima

Pemkot Bima “Eksekusi” Blok 70 Tugu Pancasila

407
×

Pemkot Bima “Eksekusi” Blok 70 Tugu Pancasila

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lahan seluas 45 are lebih yang berlokasi di sekitar Taman Tugu Pancasila Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, kini di “eksekusi” oleh Pemerintah Kota Bima melalui BPKAD dibantu aparatur gabungan TNI, Polres Bima Kota, Bakesbangpol, Sat Pol PP Kota Bima hingga jajaran Pemerintah Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (22/9).

Pemkot Bima "Eksekusi" Blok 70 Tugu Pancasila - Kabar Harian Bima
Aparat gabungan saat eksekusi blok 70 di Kelurahan Dara. Foto: Eric

Pemerintah Kota Bima melalui Kabid Pengkajian Strategis Bakesbangpol Kota Bima H Haris menyampaikan, penertiban itu dilakukan merujuk pada bukti dan data terkait kepemilikan tanah sekitar Tugu Pancasila, sebagai barang milik Pemerintah Kota Bima.

Pemkot Bima "Eksekusi" Blok 70 Tugu Pancasila - Kabar Harian Bima

“Penertiban ini berdasarkan rekomendasi hasil rapat koordinasi tentang terkait penertiban dan pengamanan, kemudian surat peringatan pengosongan tanah kepada Ahyar Anwar, serta surat tugas Sekretaris Daerah nomor 900/550/IX/2021 tertanggal 21 September 2021,” jelasnya.

Pantauan media ini, usai aparatur gabungan menjelaskan hal tersebut langsung bergerak melakukan penertiban dengan mencabut seluruh pagar kayu di area tanah dan mengangkut 5 unit berugak.

Hanya berselang 15 menit pelaksanaan penertiban, keluarga dari Ahyar Anwar melakukan aksi protes terhadap penertiban itu. Karena tidak memiliki dasar dan legalitas aturan, dan meminta untuk tidak melanjutkan penertiban, namun aksi protes tersebut tidak diindahkan aparatur gabungan.

Hingga penertiban sekitar 1 jam lebih, prosesnya bisa berjalan tertib dan aman terkendali.

*Kahaba-04